Hasto Catat Sejarah Baru Amnesti di Indonesia, Selama Ini 'Jatah' Pemberontak

Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto adalah yang pertama kali.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TERIMA AMNESTI - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sepanjang sejarah, ada beberapa penerima amnesti sejak era Presiden Indonesia pertama, Soekarno. 

Dikutip dari dokumen Keppres Nomor 330 Tahun 1959 yang diunggah di laman bphn.go.id, Kahar Muzakar dinilai telah insyaf dan ingin kembali ke pangkuan negara.

Era Soeharto

Pada 1977, Presiden RI Soeharto memberikan amnesti kepada para anggota gerakan perlawanan kemerdekaan Timor Timur (Fretilin).

Melalui Keppres Nomor 63 Tahun 1977, Presiden RI Soeharto memberikan amnesti umum dan abolisi berdasarkan hukum dan keadilan terhadap para pengikut Gerakan Fretilin dan mereka yang pernah terlibat di dalam gerakan tersebut,  baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri, yang telah insyaf dan menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Setelah mendapat amnesti, para anggota Gerakan Fretilin menyatakan janji setia kepada NKRI dan Pancasila sebagai Falsafah Negara, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Era BJ Habibie

  • Sri Bintang Pamungkas (SBP) dan Muchtar Pakpahan

Pada 1998, Presiden RI B.J Habibie memberikan amnesti kepada Sri Bintang Pamungkas (SBP) dan Muchtar Pakpahan, aktivis pro-demokrasi yang ditahan di masa Orde Baru karena kritik keras terhadap pemerintahan Presiden RI Soeharto.

Amnesti dan abolisi terhadap Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan tertuang dalam Keppres Nomor 80 Tahun 1998 untuk mengakomodasi reformasi politik pasca-Soeharto.

Keppres Nomor 80 Tahun 1998 itu mulai diberlakukan pada 25 Mei 1998.

  • 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur

Presiden BJ Habibie juga pernah memberikan amnesti kepada 18 tahanan politik kasus demo di Timor Timur yang ditangkap karena dianggap menghina Presiden RI Soeharto.

  • Tahanan Politik Papua (1998)

Pada 1998 pula, Presiden RI BJ Habibie memberikan amnesti kepada tahanan politik Papua melalui Keppres Nomor 123 Tahun 1998 sebagai bagian dari upaya reformasi

Para tahanan politik tersebut sebelumnya dinilai telah terlibat dalam aksi politik di Papua yang dianggap melawan negara. 

Baca juga: Apa itu Amnesti? Tindakan Hukum Prabowo untuk Hasto Kristiyanto, Presiden Gunakan Hak Prerogatif!

Era Gus Dur

  • Budiman Sudjatmiko dan Beberapa Tokoh Pro-Demokrasi

Pada peringatan hari HAM Internasional 10 Desember 1999, Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan amnesti kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD), Budiman Sudjatmiko.

Sebelumnya, Budiman dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved