Hasto Catat Sejarah Baru Amnesti di Indonesia, Selama Ini 'Jatah' Pemberontak
Meski amnesti sudah ada sejak Presiden Indonesia Pertama, Soekarno, namun untuk kasus yang menjerat Hasto adalah yang pertama kali.
Amnesti diberikan kepada Budiman Sudjatmiko melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999 Tentang Memberikan Amnesti Kepada Beberapa Terpidana.
Selain Budiman, amnesti juga diberikan kepada aktivis pro-demokrasi lainnya, yakni Suroso, Ignatius Damianus Pranowo, Yacobus Eko Kurniawan, dan Bartholomeus Garda Sembiring.
- Anggota GAM
Pada 2000, Gus Dur juga memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar, yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.
Amnesti diberikan melalui Keppres Nomor 141 Tahun 2000 yang ditetapkan di Jakarta, 6 Oktober 2000.
Dengan upaya rehabilitasi berupa amnesti ini, hak para anggota GAM tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai Warga Negara Indonesia maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil, dipulihkan.
Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Pada 2005, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi Kepada Setiap Orang yang Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka.
Adapun tokoh yang mendapatkan amnesti umum dan abolisi ini adalah setiap orang yang terlibat GAM baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Penerbitan Keppres ini merupakan hasil Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, dikutip dari Kompas.com.
Era Jokowi
Selama menjabat dua periode (2014-2019 dan 2019-2024), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada sejumlah tokoh dan kelompok.
- Mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur
Pada 2016, Jokowi pernah menyatakan akan memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur, yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) saat itu, Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.
Pertimbangan pemberian amnesti kepada Din Minimi dan kelompoknya didasarkan pada Keppres Nomor 22 Tahun 2005.
Dikutip dari jurnal AMNESTI BAGI KELOMPOK PEMBERONTAK DIN MINIMI yang terbit di Info Singkat Hukum Vol. VIII. No.01/I/P3DI/Januari/2016 di berkas.dpr.go.id, Koordinator Kontras Aceh, Hendra Saputra menyebut bahwa status Din Minimi sebagai anggota GAM sudah mendapatkan amnesti dari Pemerintah Indonesia pada 2005.
- Baiq Nuril Maknun
Pada 2019, Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.
3 Orang Aktivis Tanjung Balai Sumut Berjalan Kaki ke Jakarta Ingin Bertemu Presiden Prabowo |
![]() |
---|
PENYEBAB Firdaus Oiwobo Ajukan Diri Jadi Pengacara Immanuel Ebenezer, Sindir Jasa Noel ke Prabowo |
![]() |
---|
Nasib Mujur Bocah SD di Minahasa Cosplay Gaya Presiden Saat Karnaval, Kini Terima Kado dari Prabowo |
![]() |
---|
AKSI Puan Maharani Sibuk Selfie Saat Upacara Penurunan Bendera Disorot, Panitia Sempat Peringatkan |
![]() |
---|
Peringatan HUT RI ke 80, HDCU Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.