Kematian Brigadir Nurhadi
Update Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, 3 Orang Ajukan Perlindungan Hukum, Wakil Ketua LPSK Bersuara
Berdasarkan berkas pengajuan permohonan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan
SRIPOKU.COM - Berikut update kasus kematian Brigadir Nurhadi, 3 orang ajukan perlindungan hukum, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersuara.
Diketahui Brigadir Nurhadi merupakan anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga dibunuh atasannya pada kolam renang vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB pada 16 April 2025 lalu.
Kini Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan tiga orang yang mengajukan permohonan tersebut meliputi istri dari Brigadir Nurhadi, seorang saksi yang berada di lokasi saat Nurhadi tewas.
Kemudian Misri Puspita Sari yang merupakan satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator.

Baca juga: Misri Ubah Keterangan Soal Sikap Kompol Yogi Sebelum Kematian Brigadir Nurhadi, Kini Tertekan
"LPSK menjangkau keluarga Brigadir N, tersangka MPS, dan seorang saksi di TKP. Hasil upaya proaktif ini sebanyak tiga permohonan perlindungan diajukan," kata Suparyati, Senin (28/7/2025).
Berdasarkan berkas pengajuan permohonan, istri Brigadir Nurhadi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis.
Lalu perlindungan dalam bentuk fasilitasasi penghitungan restitusi atau ganti rugi kepada para pelaku, bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural.
Sementara seorang saksi lain yang sempat berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi tewas mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural.
Terhadap tiga permohonan ini LPSK akan melakukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan bentuk perlindungan yang diberikan, termasuk terhadap perlindungan justice collaborator diajukan Misri.
“Penelaahan dilakukan masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka dapat membuat kasus menjadi terang," ujarnya.
Suparyati menuturkan pada tahap awal pihaknya sudah bertemu dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi NTB yang menangani perkara untuk memastikan kronologi kasus.
Pasalnya berdasarkan penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB terdapat tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi, yakni Misri yang berada di lokasi saat kejadian.
Kemudian dua orang tersangka lainnya yakni perwira Polri anggota Polda NTB pimpinan Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
"LPSK masih melakukan penelaahan mengumpulkan informasi mengenai sifat pentingnya keterangan. LPSK juga melakukan analisis dari tim psikolog, serta analisis kemungkinan ancaman diterima," tuturnya.
Teriakan Misri di Penjara Telepon Ibu Ingat Kelakuan Kompol Yogi

Baca juga: CURHAT Istri Kompol Yogi, Tahu Suami Bukan Tugas tapi Liburan Bareng Misri, Unggahan Sosmed Disorot
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Brigadir Muhammad Nurhadi
gili trawangan
Misri Puspita Sari
Sri Suparyati
Update Kematian Brigadir Nurhadi, Rekonstruksi di NTB Jadi Tontonan Bule, Adegan 42 Jadi Kunci |
![]() |
---|
Eksekutornya Jelas Lelaki, Reaksi Misri Saat Dijerat Empat Pasal Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Jalan Misri Makin Terjal, Wanita Asal Jambi Dijerat Empat Pasal Berat Soal Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
KONDISI Terkini Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Bertemu sang Ibu di Polda NTB, Kangen Adik |
![]() |
---|
Mengejutkan, LPSK Duga Misri Tersangka Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Ada yang Ajukan JC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.