Kematian Brigadir Nurhadi

Eksekutornya Jelas Lelaki, Reaksi Misri Saat Dijerat Empat Pasal Soal Kematian Brigadir Nurhadi

Dijerat empat pasal tentang pembunuhan, kubu Misri Puspita Sari melawan. Mereka yakin, pelaku utama kematian Brigadir Nurhadi adalah pria.

Editor: Refly Permana
handout via tribunlombok.com
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

SRIPOKU.COM - Dijerat empat pasal tentang pembunuhan, jalan Misri Puspita Sari untuk lepas dari status tersangka kematian Brigadir Nurhadi semakin terjal.

Saat ini, wanita cantik asal Jambi tersebut masih ditahan di Polda NTB.

Ia jadi tersangka bersama dua pecatan polisi yang pernah menjadi atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menilai penerapan dua pasal alternatif yang disangkakan kepada kliennya itu cenderung dipaksakan. 

Apalagi penambahan pasal ini setelah pengembalian berkas dari jaksa untuk segera dilengkapi. 

Dalam petunjuknya jaksa meminta agar diterapkan pasal pembunuhan. 

Pasca pengembalian berkas, Misri kembali diperiksa penyidik untuk ketiga kalinya dalam status sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik melontarkan dua pertanyaan pokok.

Salah satunya terkait dengan, apakah dirinya melihat Ipda Haris melakukan kekerasan terhadap Brigadir Nurhadi, saat dia sedang bersantai di kolam yang ada di Villa Tekek, Gili Trawangan itu. 

Misri pun menjawab tidak mengetahuinya, bahkan kata kuasa hukumnya Yan Mangandar isi perbincangan saat video call itupun tidak diketahui oleh Misri. 

Yan mengatakan, setelah proses pemeriksaan tersebut, Misri dikenakan dua pasal alternatif lainnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 221 tentang menghalang-halangi penyidikan. 

Baca juga: Mengejutkan, LPSK Duga Misri Tersangka Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Ada yang Ajukan JC

"Sejak awal kami menilai penerapan pasal ini sudah rancu, karena tidak ada satupun perbuatan Misri yang menjurus kesana," kata Yan, Rabu (30/7/2025). 

Total ada empat pasal sangkaan yang diterapkan kepada Misri, yakni pasal 351 ayat (3), pasal 359 juncto pasal 55, pasal 338 dan pasal 221 KUHP. 

Yan mendukung penerapan pasal pembunuhan ini dilakukan oleh penyidik, karena melihat kondisi korban dan hasil autopsi. 

Anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu bukan tewas karena dianiyaya, melainkan sengaja dibunuh. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved