Kematian Brigadir Nurhadi

Mengejutkan, LPSK Duga Misri Tersangka Utama Kematian Brigadir Nurhadi, Ada yang Ajukan JC

Mengejutkan, LPSK menyebut Misri tersangka utama kematian Brigadir Nurhadi. Pihak keluarga saat ini pertimbangkan ajukan JC.

Editor: Refly Permana
tribunlombok
TEMAN WANITA - Misri, teman wanita Kompol Yogi, yang jadi salah satu tersangka kematian Brigadir Nurhadi. 

SRIPOKU.COM - Perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melontarkan dugaan yang mengejutkan publik.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya menduga Misri Puspita Sari adalah tersangka utama kematian anggota Propam Polda NTB tersebut.

Seperti diketahui, pada April 2025 silam di salah atu vila kawasan Gili Trawangan, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa.

Sebelumnya, ia dikabarkan sempat berpesta di sana bersama mantan atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris.

Ketiga anggota Polri ini ditemani dua wanita bernama Misri Puspita Sari dan Melanie Putri.

Pasca kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta Misri ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan BAP, fokus penyidikan cenderung mengarah pada Misri sebagai tersangka kunci,” katanya.

Namun, Sri menegaskan bahwa ini masih dugaan sementara. 

Pihaknya masih terus mendalami kasus ini, apalagi mengingat kecilnya kemungkinan seorang perempuan bisa menyebabkan kematian secepat itu dengan cara dicekik.

Sri mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan keluarga Misri yang berniat untuk mengajukan justice collaborator (JC).

Baca juga: Misri Ubah Keterangan Soal Sikap Kompol Yogi Sebelum Kematian Brigadir Nurhadi, Kini Tertekan

Pihaknya sudah melakukan penelaahan karena terdapat syarat untuk menjadi seorang justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus.

Di antaranya memiliki sifat pentingnya keterangan terkait kasus, bukan merupakan pelaku utama atas tindak pidana yang akan diungkap, dan adanya risiko ancaman terhadap pemohon.

"Kami belum bisa memutuskan tersangka M bisa mendapatkan JC atau tidak, belum bisa. Kita harus melakukan pertemuannya beberapa kali, termasuk melakukan asesmen forensik," ujarnya, mengutip TribunJakarta.com.

Selain terhadap keluarga LPSK juga sudah menemui Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB untuk memastikan kronologi kasus, dan perkembangan proses hukum bagi tiga tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved