Bocah 6 Tahun di OKI Ditemukan Tewas

Fakta Bocah 6 Tahun di OKI Tewas Diperkosa Pemuda 20 Tahun, Pelaku Akui Sudah Lama Incar Korban

Rozi pun mengakui bila dirinya memang berniat memperkosa R lantaran kebiasannya menonton film porno.

|
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM/HANDOUT
FAKTA PEMBUNUHAN BOCAH - Rozi pelaku pembunuhan bocah berusia 6 tahun di OKI. Fakta-fakta Bocah 6 Tahun Dibunuh Usai Diperkosa 

7. Keluarga pelaku diungsikan

warga dari Dusun 3 Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran OKI tersulut emosi hingga menggeruduk rumah keluarga pelaku.

Takut terjadi hal yang tak diinginkan,  disebabkan ulah pelaku yang tega menghilangkan nyawa korban dengan meninggalkan jasadnya di kebun karet.

Kepolisian dari Polsek Pedamaran mengambil langkah untuk pengamanan keluarga pelaku.

Polisi kemudian mengungsikan keluarga Rozi Yanto ke tempat yang aman, menghindari amukan massa yang emosi.

Kades Menang Raya, Rian Syaputra, mengatakan rumah pelaku menjadi bulan-bulanan masyarakat. 

Sehingga kondisinya kini rusak dan perabotan juga berserakan. Termasuk pakaian dan barang-barnag berhamburan diacak-acak massa yang melampiaskan emosinya.

"Memang amukan warga tadi pagi tidak bisa dibendung lagi. Karena bukan hanya masyarakat Menang Raya saja, tetapi se Kecamatan Pedamaran yang turut menyerbu rumah pelaku," katanya, Minggu (27/7/2025) siang.

Dijelaskan Rian, setelah informasi terkait penangkapan pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, pemerintah desa dan kepolisian segera bergegas membawa pihak keluarga korban untuk dibawa ke tempat yang aman.

"Belum ada yang diusir dari desa, tapi yang jelas pihak keluarga dari pelaku sudah berhasil diamankan dari amukan massa," ungkapnya.

8. Hukuman 15 tahun

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 Jo pasal 76C ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian.

Serta pasal 81 Jo pasal 76D ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved