Berita Viral

NASIB 2 Polisi di Jambi yang Membunuh Seorang Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Divonis 15 Tahun!

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti membunuh pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jambi
VONIS.- Bripka Yuyun Sanjaya oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM - Nasib dua oknum polisi di Jambi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan akhirnya terjawab.

Dua oknum polisi yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti bersalah membunuh seorang pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk dua polisi itu, dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarisi, Kamis (24/7/2025) malam.

Sejumlah fakta diungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Jambi yang diketuai Roro Endang Dewi Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan.

Peristiwa pebunuhan Ragil Alfarisi, terjadi pada Rabu (4/9/2024). Tubuhnya tergantung ikat pinggang di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Awalnya, polisi menyebut bahwa Ragil melakukan hal tak wajar menggunakan di dalam sel.

Tapi, fakta persidangan mengungkap hal yang berbeda. Ragil dibunuh.

Dalam sidang, majelis hakim memaparkan fakta-fakta persidangan, dari hasil pemeriksaan penyidik, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan tim kesehatan dan rangkaian bukti lain. 

Fakta Persidangan Diungkap Hakim

Majelis hakim mengungkapkan hasil pemeriksaan medis yang tak terbantahkan soal luka di tubuh korban Ragil.

Terdapat tujuh luka di leher korban, kemudian memar di bagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras. 

"Seluruh kepala memang dan pendarahan hebat, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

"Korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan," kata hakim.

Setelah memaparkan fakta-fakta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti membacakan putusan hukuman.

"Setelah menimbang, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara," kata Hakim Roro Endang Dewi Nugraheni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved