Berita Viral

NASIB 2 Polisi di Jambi yang Membunuh Seorang Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Divonis 15 Tahun!

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti membunuh pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jambi
VONIS.- Bripka Yuyun Sanjaya oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara. 

Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan tuntutan 15 tahun penjara atas keduannya. 

Jaksa mengajukan tuntutan 15 tahun dan menilai kedua polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair.

"JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Anger Pratomo.

Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Jaksa pun meminta agar terdakwa tetap ditahan.
 
Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan Ragil Alfarisi yang tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, terjadi pada 4 September 2024.

Hal itu berawal dari peristiwa pencurian laptop di sebuah sekolah.

Tak lama, sekira pukul 21.00 WIB anggota Polsek Kumpeh Ilir langsung mengamankan Ragil Alfarisi.

Penangkapan itu diduga tidak sesuai prosedur.

Ragil dibawa dan ditahan di sel Polsek Kumpeh Ilir.

Beberapa jam setelah penangkapan, Ragil Alfarisi tewas di dalam sel Polsek Kumpeh Ilir.

Posisi tubuhnya tergantung pakai ikat pinggang. Dia disebut-sebut melakukan bunuh diri.

Dini hari , Kamis (5/7/2025), warga setempat yang mendengar kabar tersebut mendatangi Polsek Kumpeh Ilir, lalu melakukan perusakan.

Kerusakan terjadi di Polsek Kumpeh Ilir.

Pasca peristiwa itu, Polda Jambi melakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved