Berita Viral

NASIB 2 Polisi di Jambi yang Membunuh Seorang Pemuda di Sel Polsek Kumpeh Ilir, Divonis 15 Tahun!

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, terbukti membunuh pemuda hingga tewas di sel Polsek Kumpeh Ilir Muaro Jambi

Editor: Welly Hadinata
Tribun Jambi
VONIS.- Bripka Yuyun Sanjaya oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara. 

Hasilnya, Propam Polda Jambi menyatakan dua polisi itu bersalah dalam prosedur dan melakukan kelalaian.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi. 

"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut di lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin, Senin (2/12/2024). 

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu kemudian dipecat.

Kemudian polisi melakuika olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan secara intensif.

Akhirnya, diperoleh kepastikan bahwa Ragil Alfarizi (20), tewas akibat dianiaya polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra

Dari hasil autopsi terungkap korban bukan meninggal karena gantung diri.

Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved