OTT Camat dan 20 Kades di Lahat

Identitas 2 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung yang Jadi Tersangka Usai OTT di Lahat

Identitas dua Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Identitas dua Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka adalah Nahudin, yang sebelumnya dikenal dengan inisial N sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan Junidi Suhri, yang sebelumnya berinisial JS sebagai bendahara forum.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (25/7/2025).

Nahudin adalah Kepala Desa Padang, sementara Junidi Suhri merupakan Kepala Desa Muara Dua.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah OTT dramatis pada Kamis (24/7/2025), yang menjaring total 22 orang, termasuk 20 kepala desa dan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).

Adhryansah merinci bahwa setelah pemeriksaan mendalam terhadap 22 orang yang diamankan, hanya Nahudin dan Junidi Suhri yang terbukti memiliki peran sentral dalam praktik pungutan liar ini.

"Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Adhryansah, mengungkap modus operandi yang mereka jalankan.

Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam surat resmi bernomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk Nahudin dan TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk Junidi Suhri.

Sementara itu, 20 kepala desa lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Nahudin dan Junidi Suhri ditahan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Terungkap Modus Pungli Kades di Lahat Ternyata Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, 2 Tersangka Ditahan

 Mengenal Kecamatan Pagar Gunung

Kasus ini terjadi di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebuah wilayah yang secara geografis memiliki luas 105,51 kilometer persegi.

Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Pulau Pinang di utara, Kecamatan Muara Enim di selatan, Kecamatan Mulak Ulu di timur, dan Kecamatan Merapi Barat di sebelah barat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved