OTT Camat dan 20 Kades di Lahat
Identitas 2 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung yang Jadi Tersangka Usai OTT di Lahat
Identitas dua Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Identitas dua Kepala Desa (Kades) yang menjadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Mereka adalah Nahudin, yang sebelumnya dikenal dengan inisial N sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan Junidi Suhri, yang sebelumnya berinisial JS sebagai bendahara forum.
Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (25/7/2025).
Nahudin adalah Kepala Desa Padang, sementara Junidi Suhri merupakan Kepala Desa Muara Dua.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah OTT dramatis pada Kamis (24/7/2025), yang menjaring total 22 orang, termasuk 20 kepala desa dan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang kuat, sesuai dengan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.
"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).
Adhryansah merinci bahwa setelah pemeriksaan mendalam terhadap 22 orang yang diamankan, hanya Nahudin dan Junidi Suhri yang terbukti memiliki peran sentral dalam praktik pungutan liar ini.
"Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," jelas Adhryansah, mengungkap modus operandi yang mereka jalankan.
Penetapan tersangka ini telah dituangkan dalam surat resmi bernomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk Nahudin dan TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk Junidi Suhri.
Sementara itu, 20 kepala desa lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Nahudin dan Junidi Suhri ditahan di Rutan Kelas I Palembang terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
• Terungkap Modus Pungli Kades di Lahat Ternyata Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, 2 Tersangka Ditahan
Mengenal Kecamatan Pagar Gunung
Kasus ini terjadi di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebuah wilayah yang secara geografis memiliki luas 105,51 kilometer persegi.
Kecamatan ini berbatasan dengan Kecamatan Pulau Pinang di utara, Kecamatan Muara Enim di selatan, Kecamatan Mulak Ulu di timur, dan Kecamatan Merapi Barat di sebelah barat.
OTT Kades di Lahat, Sorotan Tajam pada Kerentanan Pengelolaan Dana Desa |
![]() |
---|
Kejati Dalami Dugaan Setoran 20 Kades Pagar Gunung Lahat ke Oknum APH, 2 Orang Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
APDESI Sumsel Akan Beri Pendampingan Hukum Dua Kades Tersangka OTT di Lahat |
![]() |
---|
Daftar Nama Kades Hingga Camat di Lahat yang Dipulangkan Usai Terjaring OTT Kejati Sumsel |
![]() |
---|
2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT, Sekda Sumsel: Kepala Desa Harus Jadi Contoh Integritas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.