OTT Camat dan 20 Kades di Lahat

APDESI Sumsel Akan Beri Pendampingan Hukum Dua Kades Tersangka OTT di Lahat

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Selatan sedang berupaya memberikan pendampingan hukum

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Selatan sedang berupaya memberikan pendampingan hukum terhadap dua kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat yang menjadi tersangka. 

Penetapan dua kepala desa (kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Dana Desa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis (24/7/2025).

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar yang merugikan keuangan desa.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD APDESI Sumsel Mulyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri fakta-fakta terkait kasus tersebut secara menyeluruh.

Identitas 2 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung yang Jadi Tersangka Usai OTT di Lahat

Ia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Akan saya koordinasi dengan DPP terlebih dahulu tindak lanjut seperti apa. Sebab, saya tidak bisa bekerja sendiri, nanti sesudah rapat dengan DPD dan DPP," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7/2025).

Senada dengan Mulyanto, Ketua Divisi Media APDESI Provinsi Sumsel dan juga Pembina APDESI Sumsel, Rino Triyono, S.Kom, S.H, menambahkan bahwa ia baru menerima informasi tersebut dan saat ini masih berada di Jakarta.

"Jadi untuk sementara kita lagi mempelajari dulu kronologisnya dan menggali keterangan seperti apa kejadian yang sebenarnya, karena agenda pertemuan bukan agenda APDESI," jelas Rino.

Kendati demikian, Rino memastikan bahwa APDESI Sumsel akan berupaya memberikan pendampingan hukum kepada kedua kepala desa yang kini menyandang status tersangka.

Langkah ini menunjukkan komitmen APDESI dalam memberikan dukungan kepada anggotanya yang terjerat masalah hukum, sembari tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Minta Uang Rp 7 Juta Per Desa

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP.

"Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Adhryansah dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).

Adhryansah merinci, dari total 22 orang yang sebelumnya diamankan, 20 di antaranya adalah kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Dua orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kecamatan Pagar Gunung.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved