OTT Camat dan 20 Kades di Lahat
OTT Kades di Lahat, Sorotan Tajam pada Kerentanan Pengelolaan Dana Desa
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap sekitar 20 Kepala Desa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap sekitar 20 Kepala Desa (Kades) dan pihak Kecamatan di Kabupaten Lahat pada Kamis (24/7/2025) menyisakan keprihatinan mendalam.
Meski hanya dua kades yang menjadi tersangka dan sisanya dilepaskan, insiden ini kembali menyoroti kerentanan pengelolaan dana desa terhadap penyalahgunaan.
Pengamat politik dan Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr. M. Husni Tamrin, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan gejala dari persoalan tata kelola dana desa yang masih sangat rentan.
"Saya memandang, bahwa ini bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi gejala dari persoalan tata kelola dana desa yang masih rentan," kata Husni, Sabtu (26/7/2025).
• Identitas 2 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung yang Jadi Tersangka Usai OTT di Lahat
Husni menduga, praktik pungutan dana desa yang disetor ke pihak tertentu, bahkan jika mengarah pada upaya menyuap aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa sebagian aparatur desa mungkin merasa praktik semacam itu adalah "biaya wajib" untuk mempertahankan jabatan atau menghindari masalah hukum.
"Ini tentu sangat mengkhawatirkan. Saat dana publik dikelola dalam sistem yang permisif terhadap pungli dan disertai ketakutan terhadap intervensi aparat, maka ruang penyalahgunaan makin terbuka," tegasnya.
Menurut Husni, desa-desa saat ini menghadapi masalah sistemik, yakni lemahnya kontrol internal dan minimnya transparansi penggunaan dana desa.
Selain itu, selama ini belum berjalannya fungsi check and balance secara optimal, baik dari inspektorat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun masyarakat itu sendiri.
"Solusinya bukan hanya penindakan, tapi juga penguatan ekosistem tata kelola," tambah Husni.
Ia menekankan pentingnya audit terbuka, pengawasan masyarakat berbasis data, serta pelatihan etika dan integritas untuk kepala desa dan pendampingnya. Hal ini dianggap lebih utama agar dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
"Upaya preventif jauh lebih penting agar dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan, bukan beban moral dan politik bagi desa," tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 camat dan 20 kades pasca-OTT di Kantor Camat Pagar Gunung.
OTT ini, menurut Kejati Sumsel, dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel karena adanya dugaan aliran dana untuk Oknum Penegak Hukum.
Pada Jumat (25/7/2025) sore, Kejati Sumsel melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, menetapkan dua tersangka terkait kasus ini N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam OTT tersebut.
Kejati Dalami Dugaan Setoran 20 Kades Pagar Gunung Lahat ke Oknum APH, 2 Orang Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
APDESI Sumsel Akan Beri Pendampingan Hukum Dua Kades Tersangka OTT di Lahat |
![]() |
---|
Identitas 2 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung yang Jadi Tersangka Usai OTT di Lahat |
![]() |
---|
Daftar Nama Kades Hingga Camat di Lahat yang Dipulangkan Usai Terjaring OTT Kejati Sumsel |
![]() |
---|
2 Kades Pagar Gunung Lahat Tersangka OTT, Sekda Sumsel: Kepala Desa Harus Jadi Contoh Integritas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.