OTT Camat dan 20 Kades di Lahat

Terungkap Modus Pungli Kades di Lahat Ternyata Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, 2 Tersangka Ditahan

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap puluhan kepala desa di Kantor Camat Pagar

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA - Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Adhryansah (tengah) saat menggelar konfrensi pers terkait penetapan tersangka atas dugaan kasus penyelewengan dana desa, Jumat (25/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap puluhan kepala desa di Kantor Camat Pagar Gunung, Lahat, pada Kamis (24/7/2025), kini mulai membuka tabir gelap.

Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini, dan terungkap bahwa modus pungli ini ternyata bukan kali pertama terjadi.

Pada Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua tersangka.

Mereka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung.

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan (OTT), di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah.

Kecamatan Pagar Gunung ini dikenal dengan nama populer Pagun Alias Pagar Gunung.

Kecamatan ini berjarak sekitar 20 KM dari pusat Kota Lahat atau sekitar 38 menit ditempuh jalur darat dan sekitar 1 jam dari Kota Pagar Alam. 

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008. Ibu kota Kecamatan Pagar Gunung berada di Karang Agung.

OTT yang dilakukan Kejati Sumsel ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam, bahkan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kajati Sumsel sendiri, menyusul adanya dugaan aliran dana untuk oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel mengamankan 1 orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, 1 Ketua Forum Kades, dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 24 Juli 2025, akhirnya alat bukti yang cukup terkumpul untuk menetapkan N dan JS sebagai tersangka.

Breaking News : 2 Tersangka Ditetapkan Buntut OTT di Lahat, 20 Kades Dipulangkan

Modus Operandi Terungkap Iuran Wajib Tahunan Sebesar Rp 7 Juta per Desa

Adhryansah menjelaskan, kedua tersangka ini telah melakukan perbuatannya tidak hanya di tahun 2025 ini, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Modusnya adalah dengan alasan untuk biaya Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah, N dan JS meminta iuran dari setiap Kepala Desa sebesar Rp 7 juta untuk periode satu tahun.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved