Korupsi PT ASDP 2017, Eks Dirut Minta Direksi Patungan Demi Ucap Terima Kasih ke Kementerian BUMN
Ada praktik patungan yang diminta eks Dirut PT ASDP demi mengucap terima kasih ke Kementerian BUMN. Diduga, itu bentuk gratifikasi.
SRIPOKU.COM - Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Layanan Korporasi PT ASDP, Wing Antariksa, mengatakan pernah dimintai patungan oleh Dirut PT ASDP tahun 2017, Ira Puspadewi.
Ira merupakan terdakwa dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.
Selain Ira, ada pula mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, Rp 1,25 triliun.
“Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” kata Wing saat menjawab jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Jaksa Wawan pun mendalami motif Ira, terdakwa pertama dalam kasus korupsi ini, ingin menyampaikan ucapan terima kasih dalam bentuk pemberian.
Jaksa Wawan lalu meminta Wing menjelaskan bagaimana pengumpulan uang tersebut.
Menurut Wing, pihak yang pertama kali diminta mengumpulkan uang adalah dirinya dan Direktur Keuangan PT ASDP.
Baca juga: Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi Izin K3
Seingat Wing, jumlahnya 50 sampai dengan 100 juta untuk dibelikan emas.
Saat itu, Wing mengaku menolak ikut patungan.
Ia juga meminta direksi lain, Yusuf Hadi, untuk tidak memenuhi permintaan Ira karena merupakan bentuk gratifikasi.
Akhirnya, terdapat tiga direksi yang menolak ikut patungan, yakni Wing, Yusuf, dan Direktur Perencanaan dan Pembangunan, Christin Hutabarat.
Meski demikian, Wing mengaku tidak tahu kepada siapa nantinya emas itu akan diberikan di lingkungan Kementerian BUMN.
Menurutnya, saat itu pihak yang aktif bergerak mengumpulkan uang adalah Direktur Keuangan PT ASDP, DS.
Wing lalu menerima laporan dari Corporate Secretary (Corsec) saat itu bahwa dirinya diminta untuk membeli emas.
'Serangan Balasan' Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Hakim Alfis Jadi Target |
![]() |
---|
Menohok, Hakim Patahkan Tuduhan Kubu Hasto Soal Intervensi Politik, Sekjen PDIP Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tangan Kanan Mega Dianggap Terima Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Jokowi Tak Dipanggil Jaksa, Tom Lembong Yakin Lolos dari Hukuman |
![]() |
---|
Detik-detik Tom Lembong Panggil Jaksa ke Agar Dekat ke Hakim, Eks Anak Buah Jokowi Makan Gula Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.