Breaking News

'Serangan Balasan' Tom Lembong Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo, Hakim Alfis Jadi Target

Usai menerima abolisi, kubu Tom Lembong berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
ABOLISI TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ia dibebaskan setelah mendapat abolisi yang diberikan Prabowo. 

SRIPOKU.COM - Tom Lembong tidak diam begitu saja pasca menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Mantan Menteri Perdagangan di era Joko Widodo ini berencana melaporkan salah satu anggota majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis penjara untuk dirinya.

Adapun perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua bernama Dennie Arsan Fatrika.

Ia didampingi dua Hakim Anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Seperti diketahui, sebelum adanya abolisi dari presiden, pria yang memiliki nama asli Thomas Trikasih Lembong ini dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi importasi gula.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan bayar denda.

Tak lama kemudian, datanglah abolisi dari Prabowo yang ternyata diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Seluruh proses hukum yang dijeratkan kepada Tom dihapuskan dan ia pun bebas pada Jumat (1/8/2025) malam.

Tim hukum Tom Lembong melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

“Secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, kepada Kompas.com, Minggu (3/8/2025). 

Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari keberatan tim hukum atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial yang ditunjukkan hakim selama persidangan.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Picu Polemik, Ini Kata Pakar Hukum Unsri

Dikatakan Zaid, tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence melainkan dgn sikap presumption of guilty.

Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis hakim, Zaid menyebut sikap hakim Alfis menjadi salah satu poin penting dalam laporan mereka ke lembaga pengawas yudisial. 

“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu point pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved