Jokowi Tak Dipanggil Jaksa, Tom Lembong Yakin Lolos dari Hukuman

Dua tokoh penting tidak dipanggil jaksa, Tom Lembong berkeyakinan dirinya seharusnya dibebaskan dari hukuman.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
MAKAN GULA - Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempraktikkan memakan gula rafinasi atau gula putih di muka sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025). Sebentar lagi, Tom akan mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

SRIPOKU.COM - Pihak Tom Lembong berkeyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak bisa menjatuhkan hukuman.

Sebab, satu atau dua saksi kunci yang seharusnya bisa menjelaskan dugaan korupsi importasi gula tidak dihadirkan jaksa penuntut umum.

"Oleh karenanya, hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP," tutur Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom, pada Senin (14/7/2025).

Thomas Trikasih Lembong terjerat kasus ini ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Zaid mengatakan, salah satu tokoh penting yang seharusya dipanggil ke persidangan adalah Joko Widodo.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu merupakan "pimpinan" Tom ketika menjabat sebagai menteri.

Satu tokoh penting lainnya yang seharusnya dipanggil adalah Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN.

"Dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo," kata Zaid.

Baca juga: Detik-detik Tom Lembong Panggil Jaksa ke Agar Dekat ke Hakim, Eks Anak Buah Jokowi Makan Gula Putih

Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Hal ini disampaikan Tom Lembong merespons sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/7/2025) mendatang. 

“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. 

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. 

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved