Jokowi Tak Dipanggil Jaksa, Tom Lembong Yakin Lolos dari Hukuman
Dua tokoh penting tidak dipanggil jaksa, Tom Lembong berkeyakinan dirinya seharusnya dibebaskan dari hukuman.
SRIPOKU.COM - Pihak Tom Lembong berkeyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak bisa menjatuhkan hukuman.
Sebab, satu atau dua saksi kunci yang seharusnya bisa menjelaskan dugaan korupsi importasi gula tidak dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Oleh karenanya, hakim tidak dapat menghukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan Pasal 183 KUHAP," tutur Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom, pada Senin (14/7/2025).
Thomas Trikasih Lembong terjerat kasus ini ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Zaid mengatakan, salah satu tokoh penting yang seharusya dipanggil ke persidangan adalah Joko Widodo.
Pria yang akrab disapa Jokowi itu merupakan "pimpinan" Tom ketika menjabat sebagai menteri.
Satu tokoh penting lainnya yang seharusnya dipanggil adalah Rini Soemarno, mantan Menteri BUMN.
"Dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana seperti Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo," kata Zaid.
Baca juga: Detik-detik Tom Lembong Panggil Jaksa ke Agar Dekat ke Hakim, Eks Anak Buah Jokowi Makan Gula Putih
Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Tom Lembong merespons sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (18/7/2025) mendatang.
“Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
| BIKIN Semua Terdiam, Ini Analisa Jokowi Soal Tujuan Proyek Whoosh Kereta Cepat Jakarta-Bandung |
|
|---|
| Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli, Pakar Hukum Minta Hentikan Polemik, Roy Suryo Cs Terancam Dihukum |
|
|---|
| Pengakuan Relawan Projo Lihat Bentuk Ijazah Asli Jokowi, Tuduhan Roy Suryo Meleset, Diklaim dari UGM |
|
|---|
| Lama Ditunggu, Akhirnya Jokowi Perlihatkan Ijazah Diklaim Asli dari UGM, Relawan Projo Jadi Saksi |
|
|---|
| 'Ini Hasil BIN, Hahaha' Roy Suryo Dapat Salinan Ijazah Jokowi yang Digunakan Saat Daftar Capres 2014 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.