Vonis Hasto
Menohok, Hakim Patahkan Tuduhan Kubu Hasto Soal Intervensi Politik, Sekjen PDIP Suap Harun Masiku
Hakim menjawab tuduhan Hasto soal adanya intervensi politik. Jawaban hakim dibacakan jelang vonis untuk Sekjen PDIP itu.
SRIPOKU.COM - Pada sidang beragendakan duplik, Hasto Kristiyanto menuding pihak-pihak yang bikin Sekjen PDIP itu jadi terdakwa mendapat intervensi politik.
Tak tanggung-tanggung, tudingan itu juga diarahkan pihak Hasto ke majelis hakim tipikor yang memimpin persidangan.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto menyebutkan, Hasto terbukti bersalah terlibat menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Ia lantas menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sebelum tiba pada pembacaan masa hukuman, hakim Rios menegaskan bahwa mereka tunduk kepada hukum dalam memutuskan vonis untuk Hasto.
Dalam memutus perkara suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, majelis hakim berpedoman kepada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Majelis Hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik, atau pemberitaan media, kepentingan politik, atau golongan tertentu, spekulasi tentang kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar hakim Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dipenjara 3,5 Tahun Atas Kasus Suap, Ini Alasan Tuduhan Halangi Penyidikan Gugur
Sunoto merujuk kepada duplik Hasto, yang menyebut Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan tekanan politik sejak Agustus 2023, hingga diminta mundur dari posisi tersebut.
Hasto juga mendalilkan adanya kekuatan besar setelah memecat tiga orang dari PDI-P, yang akhirnya membuatnya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.
Hakim mengatakan, mereka tidak terpengaruh oleh intervensi politik dalam memutus perkara tersebut.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok manapun," ujar hakim Sunoto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.