Hasto Kristiyanto Dipenjara 3,5 Tahun Atas Kasus Suap, Ini Alasan Tuduhan Halangi Penyidikan Gugur

Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
SIDANG VONIS - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku. 

SRIPOKU.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait perkara Harun Masiku.

Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7). 

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Sunoto menjelaskan alasan di balik putusan bebasnya Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan.

Menurut Hakim Sunoto, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur delik perintangan penyidikan, adalah delik materiil yang mensyaratkan adanya bukti nyata kegagalan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan.

"Dalam perkara ini tidak terbukti adanya kegagalan penyidikan karena faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Hakim Sunoto.

Ia menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) faktanya melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku, dibuktikan dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada 9 Januari 2020 yang menetapkan sejumlah tersangka dan dilanjutkan hingga persidangan.

Tudingan Perintah Rendam Ponsel Terbantahkan

Selain itu, Hakim Sunoto juga menepis tudingan jaksa yang menyebut Hasto Kristiyanto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel pada 6 Juni 2024.

Hal ini terbantahkan karena perangkat keras tersebut dapat disita oleh KPK pada 10 Juni 2024.

"Handphone dapat disita KPK pada 10 Juni 2024, pengakuan saksi penyidik bahwa koordinat Harun Masiku sudah diketahui KPK,” jelas Sunoto.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Hasto Kristiyanto menghalangi Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan Harun Masiku lolos, serta memerintahkan Kusnadi merendam ponsel.

Jaksa juga menuding Hasto Kristiyanto menalangi dana suap Harun Masiku sebesar Rp 400 juta dari kesepakatan Rp 1,5 miliar.

Namun, kubu Hasto Kristiyanto membantah seluruh tuduhan KPK, menegaskan tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved