OTT KPK di OKU

Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU, Pablo Beberkan Trik Percepat Pencairan Uang Muka Proyek

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU dengan terdakwa M. Fauzi alias Pablo kembali digelar di Pengadilan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa M Fauzi alias Pablo, diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025). Pablo menyebut uang muka cair Rp 5,6 miliar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokok pikiran (pokir) DPRD OKU dengan terdakwa M. Fauzi alias Pablo kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (22/7/2025).

POKIR adalah Pokok Pikiran DPRD, yang merupakan aspirasi masyarakat yang diserap oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui berbagai mekanisme seperti reses, sosialisasi, dan rapat dengar pendapat.

POKIR merupakan bagian dari fungsi anggaran DPRD dan menjadi masukan penting dalam penyusunan APBD. 

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Pablo secara terang-terangan mengungkap cara dirinya mempercepat pencairan uang muka proyek senilai Rp16 miliar.

Di hadapan Jaksa KPK, Pablo mengaku diminta oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah, untuk membantu Ahmat Toha alias Anang dalam mengurus pekerjaan proyek tersebut.

Pablo kemudian diminta adik Anang untuk mencarikan perusahaan-perusahaan yang bisa dipinjam namanya sebagai rekanan.

Setelah nama-nama perusahaan terkumpul dan pemberkasan selesai, Pablo mengajukan berkas tersebut ke BPKAD Kabupaten OKU.

Tak lama berselang, anak buah Anang mendesak Pablo untuk segera mempercepat pencairan uang muka.

"Saya dibuatkan memo untuk bertemu Setiawan Kepala BPKAD OKU menanyakan soal pencairan uang muka. Saksi ini cuma saya kenal lewat telepon saja, ketemunya baru hari itu. Saya kenalkan diri, 'pak saya ini anak buahnya Anang', kemudian pak Setiawan nanya berkas Anang yang mana. Dijawab pak Setiawan, sebab tahun 2024 ada yang terhutang, karena uang ni pas-pasan berkas lengkap didulukan yang tahun 2025," ujar Pablo saat ditanya Jaksa KPK.

Pablo mengaku mendapat tekanan kuat untuk segera mencairkan uang muka. Nopriansyah bahkan disebut-sebut ikut ditanyai oleh anggota DPRD OKU mengenai pencairan dana tersebut.

Setelah bertemu dengan saksi Setiawan di BPKAD, Pablo diberikan disposisi beserta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Alhasil, uang muka senilai Rp5,6 miliar cair pada 13 Maret 2025 dan langsung masuk ke rekening empat perusahaan yang namanya dipinjam.

"Cair di tanggal 13 Maret pak itu nilainya Rp5,6 miliar langsung masuk ke rekening perusahaan teman-teman saya yang dari Lampung itu," jelas Pablo.

Setelah uang tersebut cair, Pablo meminta keempat perusahaan itu untuk mentransfer dana ke rekeningnya dan rekening Narandia Dinda, stafnya.

"Uang itu terbagi ada yang di ditransfer ke rekening saya dan rekening Dinda," imbuhnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved