OTT KPK di OKU

Nyanyian Pablo Partner Kerja Dinda, Terkuak Asal Rp 1,2 Miliar yang Dicairkan Mahasiswi di Baturaja

Bos dari seorang mahasiswi di Baturaja memberika keterangan di depan hakim. Terkuak sumber dana yang masuk ke rekening Dinda.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa M Fauzi alias Pablo, diperiksa dan dimintai keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025). Pablo menyebut uang muka cair Rp 5,6 miliar. 

"Pokoknya yang di transfer ke Anang sekitar Rp 1,4 miliar. Sisanya di rekening saya dan Dinda," katanya.

Di persidangan Pablo juga mengaku kalau Nopriansyah menawarkan kepadanya tentang sejumlah proyek di Kabupaten OKU. 

Nopriansyah, kata Pablo, menyampaikan ada fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR.

"Saya juga baru mengetahui saat sidang beberapa waktu lalu, kalau fee 20 persen untuk pengesahan ketuk palu anggota DPRD OKU," katanya.

Baca juga: Cairkan Rp 1,2 Miliar dari Rekeningnya, Mahasiswi di Baturaja Melapor ke KPK Pasca OTT di PUPR OKU

Pengakuan Dinda

Seorang mahasiswi di Baturaja, Dinda, menggelar jumpa pers pada Kamis (19/6/2025) malam.

Mahasiswi semester akhir yang kerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan ini merupakan salah satu saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korups (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR OKU beberapa waktu lalu.

Pada konferensi pers yang ia gelar, Dinda mengatakan memang sempat mencairkan uang Rp 1,2 miliar dari rekening beratasnamakan dirinya.

Ia menegaskan, pencairan tersebut perintah dari kantor tempat ia bekerja.

TERSERET KASUS KORUPSI
Mahasiswi di Baturaja yang mengaku diminta mencairkan dana misterius dari rekeningnya. (Sripoku.com/Leni Juwita)

“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar mahasiswi Fakultas Hukum ini kepada awak media.

Dinda menjelaskan bahwa rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.

Namun, dua hari pasca OTT KPK pada 17 Maret 2025, ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.

Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.

Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.

Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved