Gus Miftah Bertindak, Wali Murid yang Juga Caleg Minta Guru Didenda Rp25 Juta Tersudut, Ini Sebabnya

Bukan untuk berceramah, melainkan untuk mencium tangan Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) yang wajahnya

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Sripoku.com/ Kompas
BERI HADIAH - Gus Miftah (kanan) duduk di samping Ahmad Zuhdi, guru Madin yang didenda Rp 25 juta usai tampar murid di Musala Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (19/7/2025). 

Kisah guru tua yang terjerat utang demi mendidik itu menyebar cepat dan menyentuh nurani publik, termasuk Gus Miftah.

Bagi pendakwah asal Yogyakarta ini, guru ngaji adalah profesi mulia, seorang "ulama besar" di tingkat desa yang seringkali hidup dengan upah sekadarnya. Ia merasa terpanggil.

Tanpa banyak bicara, Gus Miftah langsung mendatangi kediaman Zuhdi. Ia mengaku terenyuh melihat perjuangan sang guru yang setiap hari mengajar dengan sepeda motor tuanya.

"Tadi saya mampir ke dealer, saya belikan motor," kata Gus Miftah di hadapan Zuhdi yang masih tak percaya.

Tak berhenti di situ, Gus Miftah mengeluarkan segepok uang tunai.

"Nanti Pak Kyai Zuhdi, uang yang kemarin dikeluarkan untuk nebus, untuk bayar uang melaporkan, semuanya saya ganti," ujarnya sambil menyerahkan uang Rp 25 juta, dua kali lipat dari denda yang telah dibayarkan Zuhdi.

Puncaknya, sebuah hadiah terindah disiapkan. Sebuah janji yang membuat tangis Zuhdi dan istrinya semakin menjadi.

"Kiyai Zuhdi dan istri dalam waktu dekat akan saya berangkatkan umroh, itu tanda cinta saya," janji Gus Miftah.

Ternyata Caleg

Seiring dengan semakin ramainya tanggapan warga, termasuk para tokoh, sosok wali murid yang menutut 'uang damai' kepada sang guru ngaji pun terkuak.

Satu di antaranya diunggah oleh akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

Dalam postingannya, admin akun tersebut tidak mengumbar secara terbuka nama maupun identitas sang wali murid.

Hanya saja, admin mengunggah potret ketika wali murid itu mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak dari Partai Perindo.

Terpampang jelas wajahnya dalam kartu Pileg Kabupaten Demak itu.

"Masih ingatkah guru madin di demak yg dituntut 25 juta oleh wali muridnya," tulis admin akun instagram @beritasemaranghariini pada Jumat (18/7/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved