Polemik PPPK Siluman Prabumulih

Seleksi PPPK Prabumulih Tuai Kontroversi, Pemkot Temukan 68 PPPK 'Siluman', Terancam Dicoret!

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 di Pemerintah Kota Prabumulih kembali menuai polemik.

|
Penulis: Edison Bastari | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Edison Bastari
GEDUNG PEMKOT PRABUMULIH- Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 di Pemerintah Kota Prabumulih kembali menuai polemik. Kali ini, muncul dugaan serius terkait keberadaan puluhan peserta yang lulus seleksi namun tidak memenuhi syarat, yang belakangan dijuluki sebagai “PPPK Siluman.” 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024 di Pemerintah Kota Prabumulih kembali menuai polemik.

Kali ini, muncul dugaan serius terkait keberadaan puluhan peserta yang lulus seleksi namun tidak memenuhi syarat, yang belakangan dijuluki sebagai “PPPK Siluman.”

Informasi yang beredar menyebutkan, terdapat sekitar 68 nama yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun diduga tidak memiliki masa kerja yang mencukupi atau bahkan tidak pernah bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Julukan "PPPK Siluman" disematkan karena dua alasan utama yakni masa kerja kurang dari dua tahun.

Berdasarkan ketentuan seleksi PPPK Tahap 2, peserta harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai tenaga honorer. Namun, sebagian besar nama yang lulus justru belum memenuhi syarat ini.

Kedua, tidak pernah bekerja di instansi Pemkot Prabumulih. Beberapa di antara mereka disebut tidak pernah bekerja sama sekali di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Rekan-rekan kerja maupun pejabat instansi terkait bahkan tidak mengenali nama-nama tersebut.

Polemik ini bermula dari protes yang diajukan oleh 154 honorer kategori R3 yang tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap 2.

Mereka merasa diperlakukan tidak adil karena telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun justru kalah dari peserta yang masa kerjanya jauh lebih singkat, atau bahkan belum pernah menjadi honorer.

Kelompok honorer tersebut mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Prabumulih, yang kemudian mendorong Pemkot melakukan verifikasi terhadap nama-nama peserta yang telah dinyatakan lulus.

Walikota Prabumulih H. Arlan, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat, bergerak cepat melakukan pengecekan.

Hasil sementara menunjukkan, dugaan keberadaan “PPPK Siluman” memiliki dasar yang kuat.

Plt Kepala BKPSDM Kota Prabumulih, Efran Santiaji ST MM, menyampaikan bahwa pihaknya telah memverifikasi data dan akan segera merilis nama-nama peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hari ini (kemarin, red) kita akan rilis PPPK yang TMS, nanti akan disampaikan resmi,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (16/7/2025).

Rilis tersebut awalnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang, namun ditunda hingga Kamis (17/7/2025) setelah dilakukan rapat lanjutan dengan Sekretaris Daerah dan Inspektorat.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved