Polemik PPPK Siluman Prabumulih
Polemik 'PPPK Siluman' Prabumulih, Puluhan Nama Lulusan Terancam Dicoret karena Tak Pernah Bekerja
Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di Pemerintah Kota Prabumulih kembali memicu kontroversi.
Penulis: Edison Bastari | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 di Pemerintah Kota Prabumulih kembali memicu kontroversi.
Setelah sebelumnya diwarnai protes dari honorer R3, kini muncul isu puluhan nama PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi terancam dibatalkan.
Mereka dijuluki 'PPPK Siluman' karena diduga tak memenuhi syarat.
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Sekretaris Daerah bersama BKPSDM dan Inspektorat semula berencana merilis nama-nama 'PPPK Siluman' pada Rabu (16/7/2025).
Rilis ini bertujuan untuk mencoret dan menyatakan mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, rencana tersebut ditunda hingga Kamis (17/7/2025), membuat wartawan yang telah menunggu berjam-jam di gedung Pemkot kecewa.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, ada sekitar 68 PPPK yang lulus namun diduga merupakan 'PPPK Siluman'. Mereka disebut 'siluman' karena dua alasan utama.
Pertama, masa Kerja Kurang dari Dua Tahun, Syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2 adalah memiliki masa kerja minimal dua tahun sebagai honorer.
Puluhan nama yang lulus ini disinyalir belum memenuhi syarat tersebut.
Kedua. Tidak Pernah Bekerja di Instansi Pemkot, Lebih mengejutkan lagi, beberapa dari PPPK yang lulus ini diketahui tidak pernah benar-benar bekerja di instansi di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Bahkan, sesama PPPK atau pegawai di instansi tempat mereka seharusnya bekerja mengaku tidak mengenal mereka.
Munculnya polemik 'PPPK Siluman' ini berawal dari keluhan 154 honorer R3 yang tidak lulus seleksi dan merasa tidak adil.
Mereka mengadukan nasib ke DPRD Prabumulih karena mendapati banyak nama yang baru bekerja sebentar atau bahkan tidak pernah menjadi honorer justru dinyatakan lulus, padahal syarat utama adalah mengabdi minimal dua tahun.
Menanggapi aduan ini, Walikota Prabumulih H. Arlan bersama BKPSDM dan jajaran segera melakukan verifikasi terhadap nama-nama PPPK yang lulus.
Dari proses verifikasi tersebut, ditemukanlah puluhan nama yang diduga 'siluman'.
Pemerintah Kota Prabumulih pun berencana memberikan sanksi TMS dan merilis nama-nama tersebut ke media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.