Kematian Brigadir Nurhadi

Motif 3 Tersangka Bunuh Brigadir Nurhadi Tak Terlihat di Berkas Perkara, Kajati NTB Sebut soal Pasal

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim Penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna

Editor: pairat
Dok. Polresta Mataram/tribunnews
KEMBALIKAN BERKAS PERKARA - Eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Provinsi NTB (kanan). Bridgadir Nurhadi semasa hidup (kiri). Kini terungkap penyebab Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB, Senin (14/7/2025). 

Komunikasi yang terjadi antara Lita dan Polda NTB, hanya via surat yang sampai di tangannya pada pertengahan Juni lalu.

Surat yang diterima Lita berisi pemanggilan terhadap anaknya, Misri Puspita Sari, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.

"Selain pengacara dan wartawan, saat ini tidak ada yang menghubungiku maupun adikku, Neni,," tuturnya.

Lita mengatakan hingga kini juga tidak ada pihak yang mendatangi rumahnya. 

"Dari kemarin hingga hari ini, tidak ada yang datang," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved