Kematian Brigadir Nurhadi

Motif 3 Tersangka Bunuh Brigadir Nurhadi Tak Terlihat di Berkas Perkara, Kajati NTB Sebut soal Pasal

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim Penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna

Editor: pairat
Dok. Polresta Mataram/tribunnews
KEMBALIKAN BERKAS PERKARA - Eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Provinsi NTB (kanan). Bridgadir Nurhadi semasa hidup (kiri). Kini terungkap penyebab Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB, Senin (14/7/2025). 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan dasar penetapan tersangka yakni dua alat bukti dan sciencetivic crime investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, mengatakan ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan, melainkan hanya penyebab kematian korban karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7).

Padahal, kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung, Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, juga telah meminta agar proses penyidikan dilakukan ulang untuk mengungkap siapa pelaku. 

Kasus tewasnya polisi asal Kecamatan Narmada ini masih mengandung misteri, pasalnya meskipun polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, tapi belum ada pelaku penganiayaan. 

Padahal hasil autopsi ulang jenazah Nurhadi ditemukan adanya bekas cekikan. 

Itu ditandai dengan tulang lidahnya patah. Bukan karena tenggelam seperti yang dikabarkan saat awal kejadian. 

Yan Mangandar menilai proses penanganan yang salah sejak awal, membuat sampai saat ini polisi tak kunjung menemukan pelaku. 

Itu termasuk motif dari penganiayaan yang mengakibatkan Nurhadi tews dengan cara yang tak wajar. 

"Saya yakin kalau proses yang sudah dilakukan dievaluasi secara mendalam dan ditemukan kesalahan, dari proses yang sudah dilakukan. Saya yakin kita akan menemukan pelaku yang sebenarnya," ucap Yan, Kamis (10/7).

Lita Belum Dihubungi Polisi

Sebulan pascamenerima surat dari Polda NTB, ibunda Misri yang berada di Jambi, Lita Krisna, belum dihubungi kembali poleh pihak polda, Senin (14/7/2025) sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved