Kematian Brigadir Nurhadi

Motif 3 Tersangka Bunuh Brigadir Nurhadi Tak Terlihat di Berkas Perkara, Kajati NTB Sebut soal Pasal

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim Penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna

Editor: pairat
Dok. Polresta Mataram/tribunnews
KEMBALIKAN BERKAS PERKARA - Eks Kasubdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kompol I Made Yogi Purusa Utama, tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, Provinsi NTB (kanan). Bridgadir Nurhadi semasa hidup (kiri). Kini terungkap penyebab Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB, Senin (14/7/2025). 

SRIPOKU.COM - Motif 3 tersangka bunuh Brigadir Nurhadi tak terlihat di dalam berkas perkara, Kajati NTB kini ungkap soal pasal.

Seperti diketahui 3 tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari, bakal kena pasal pembunuhan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara, kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB, Senin (14/7/2025)

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, mengatakan alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim Penyidik Polda NTB jauh dari kata sempurna, karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna. Kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu (dalam berkas)," kata Enen. 

PARA TERSANGKA - Ketiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi di kawasan Gili Trawangan pada April 2025. Mereka adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta seorang wanita bernama Misri Puspita Sari.
PARA TERSANGKA - Ketiga tersangka kematian Brigadir Nurhadi di kawasan Gili Trawangan pada April 2025. Mereka adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris beserta seorang wanita bernama Misri Puspita Sari. (kolase sripoku.com/istimewa)

Baca juga: SKENARIO Kompol Yogi Gagal Total, Ajak Misri Bohong soal Kematian Brigadir Nurhadi Jangan Cerita

Sebagai petunjuk untuk menyempurnakan berkas perkara, jaksa meminta agar penyidik kepolisian melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan bahwa benang merah dari kasus sudah jelas, sehingga pelaku bisa saja bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan, melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa (pasal) 338 bisa (pasal) 340, Kalau ada rangkaian kasus ini, kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Pemeriksaan Forensik Korban

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik. 

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Namun, sampai saat ini pelaku tak kunjung ditemukan, meski sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini yakni Kompol Yogi, Ipda Aris dan Misri. 

Sebagai informasi, dasar polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan ahli. 

Sehingga pasal yang diberikan pada tersangka ialah Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP tentang Kelalaian. 

Sebelumnya, pada 18 Juni 20252, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan dasar penetapan tersangka yakni dua alat bukti dan sciencetivic crime investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno, mengatakan ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan, melainkan hanya penyebab kematian korban karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7).

Padahal, kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung, Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, juga telah meminta agar proses penyidikan dilakukan ulang untuk mengungkap siapa pelaku. 

Kasus tewasnya polisi asal Kecamatan Narmada ini masih mengandung misteri, pasalnya meskipun polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, tapi belum ada pelaku penganiayaan. 

Padahal hasil autopsi ulang jenazah Nurhadi ditemukan adanya bekas cekikan. 

Itu ditandai dengan tulang lidahnya patah. Bukan karena tenggelam seperti yang dikabarkan saat awal kejadian. 

Yan Mangandar menilai proses penanganan yang salah sejak awal, membuat sampai saat ini polisi tak kunjung menemukan pelaku. 

Itu termasuk motif dari penganiayaan yang mengakibatkan Nurhadi tews dengan cara yang tak wajar. 

"Saya yakin kalau proses yang sudah dilakukan dievaluasi secara mendalam dan ditemukan kesalahan, dari proses yang sudah dilakukan. Saya yakin kita akan menemukan pelaku yang sebenarnya," ucap Yan, Kamis (10/7).

Lita Belum Dihubungi Polisi

Sebulan pascamenerima surat dari Polda NTB, ibunda Misri yang berada di Jambi, Lita Krisna, belum dihubungi kembali poleh pihak polda, Senin (14/7/2025) sore.

Komunikasi yang terjadi antara Lita dan Polda NTB, hanya via surat yang sampai di tangannya pada pertengahan Juni lalu.

Surat yang diterima Lita berisi pemanggilan terhadap anaknya, Misri Puspita Sari, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi.

"Selain pengacara dan wartawan, saat ini tidak ada yang menghubungiku maupun adikku, Neni,," tuturnya.

Lita mengatakan hingga kini juga tidak ada pihak yang mendatangi rumahnya. 

"Dari kemarin hingga hari ini, tidak ada yang datang," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved