Berita Palembang
Ancaman Hukuman Mati Mengintai 4 Kurir Narkoba Lintas Provinsi di Sumsel
Empat kurir narkoba yang tertangkap basah membawa 4 kilogram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi terancam hukuman mati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat kurir narkoba yang tertangkap basah membawa 4 kilogram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mereka adalah bagian dari 19 tersangka yang berhasil diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam tiga bulan terakhir tahun 2025.
Total barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa (15/7/2025) mencapai 4,5 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini menyasar 10 lokasi di enam kabupaten/kota di Sumatera Selatan, meliputi Palembang, Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ilir (OKI), dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Salah satu penangkapan signifikan terjadi di Ogan Ilir pada pertengahan Juni 2025. Saat itu, sebuah mobil Terios yang ditumpangi empat tersangka – Sobirin, Basri, Eko Suseno, dan Zulkarnain – mengalami kecelakaan tunggal dan terbalik di wilayah Tanjung Raja.
Dari dalam kendaraan yang ringsek tersebut, petugas menemukan 4 kilogram sabu dan 23.422 butir pil ekstasi. Keempat tersangka tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menjelaskan bahwa para tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran narkoba.
"Perannya mereka ini ada yang sebagai bandar, kurir, dan ada juga sebagai pengedar. Ini merupakan pemain (pengedar) antar Provinsi di Lampung dan Sumsel. Tetapi untuk yang barang bukti ini sebagian besar mau diedarkan di wilayah Sumsel," ujar Kombes Yulian.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan. Kombes Yulian menegaskan bahwa tidak akan ada sedikitpun ruang bagi pelaku kejahatan narkoba.
"Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Kombes Yulian, merupakan langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan penanganan sesuai prosedur hukum.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memerangi kejahatan narkotika.
Ditresnarkoba Polda Sumsel
Kombes Pol Yulian Perdana
Kurir Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel
Sepanjang Tahun 2025 Terjadi 163 Insiden Kebaran di Palembang, Didominasi Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Siswi SMP di Palembang Dilecehkan Tetangga, Diimingi Uang Rp 50 Ribu Pegang Bagian Sensitif Pelaku |
![]() |
---|
UDANG Black Tiger Asal Sumsel Terbang ke Jepang, 11 Ton Senilai Rp2 Miliar, Dijamin Bebas Virus WSSV |
![]() |
---|
Si Lumpuh Selamat dari Kobaran Api Kebakaran Bedeng 5 Pintu di Lorong Tembusan 26 Ilir Palembang |
![]() |
---|
Balita Alami Luka Bakar dalam Musibah Kebakaran di Kenten Laut Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.