Rumahnya Kerap Dijadikan Tempat Transaksi, Pria di Muba Akui Simpan Sabu 15 Gram Kini Diamankan

Hamdan bin Tarzan (40), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus mendekam di sel tahanan Polres Muba

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
Dok. Polres Muba
DIAMANKAN : Pelaku Hamdan bin Tarzan diamankan Satres Narkoba Polres Muba bersama barang bukti sabu seberat 15,04 gram dan sejumlah alat bantu lainnya, Senin (7/7/2025). 

SRIPOKU.COM, MUBA -- Hamdan bin Tarzan (40), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus mendekam di sel tahanan Polres Muba setelah ditangkap atas kepemilikan 15,04 gram sabu.

Pelaku diamankan di rumahnya pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Hamdan bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkoba di kediaman tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H., segera melakukan penyelidikan.

"Tim kami berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumahnya. Setelah interogasi awal di hadapan saksi umum, tersangka mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan barang bukti kepada anggota," jelas Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, pada Minggu (13/7/2025).

Dari penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 15,04 gram, satu unit timbangan digital, dua buah dompet, satu ball plastik klip bening, satu buah sekop pipet plastik, satu kantong plastik putih, dan uang tunai Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan akan segera melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta urine tersangka di Labfor Palembang.

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini statusnya sebagai pengedar dan sedang dalam tahap penyidikan," tambah IPTU Budi Mulya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Masyarakat Muba diimbau untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved