Daerah Otonomi Baru di Sumsel

Wacana Pemekaran 9 Daerah di Sumsel, Antara Harapan Pembangunan dan Risiko Pembengkakan Anggaran

Wacana pemekaran wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel), yang mencakup pembentukan Provinsi Sumsel Barat

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
chatgpt.com
ILUSTRASI - Sebanyak sembilan daerah di Sumsel masuk dalam daftar usulan Daerah Otonom Baru (DOB) yang disampaikan oleh anggota Komite 1 DPD RI asal Sumsel, Jialyka Maharani, kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di istana Wakil Presiden pada Rabu (9/7/2025). 

Pemerintah pusat, kata Ardyan, harus memverifikasi kesiapan daerah secara menyeluruh, termasuk kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, dan dampak jangka panjang terhadap masyarakat.

Ardyan menyarankan agar proses pemekaran Sumsel Barat dan wilayah lain di Sumsel dilakukan dengan hati-hati, mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan keberlanjutan.

"Pemekaran bukan tujuan, melainkan alat untuk meningkatkan kesejahteraan. Jika syaratnya belum terpenuhi, lebih baik ditunda daripada jadi bumerang," pungkasnya.

Jialyka Maharani menjelaskan bahwa Komite 1 DPD RI secara konsisten memperjuangkan aspirasi daerah, termasuk pembentukan DOB.

Ia menyebutkan bahwa salah satu usulan DOB dari Sumsel, yakni Pantai Timur, sebenarnya telah disetujui bersama 65 DOB lainnya dengan diterbitkannya Surat Presiden No R-66/Pres/12/2013, namun terhalang karena adanya kebijakan moratorium.

Secara keseluruhan, Komite 1 DPD RI menyampaikan total 186 usulan daerah otonom baru, yang terdiri dari 15 Provinsi, 148 Kabupaten, dan 23 Kota.

Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan usulan dari Provinsi Sumsel yang dibawa oleh Jialyka Maharani. Ikhtiar ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved