Daerah Otonomi Baru di Sumsel

Moratorium Masih Jadi Ganjalan, 9 Usulan DOB Sumsel Menanti Kepastian Pusat

Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir, namun realisasinya

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
chatgpt.com
ILUSTRASI - Sebanyak sembilan daerah di Sumsel masuk dalam daftar usulan Daerah Otonom Baru (DOB) yang disampaikan oleh anggota Komite 1 DPD RI asal Sumsel, Jialyka Maharani, kepada Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di istana Wakil Presiden pada Rabu (9/7/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Sumatera Selatan (Sumsel) terus bergulir, namun realisasinya masih terganjal oleh kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.

Dari total 186 usulan DOB secara nasional yang terdiri dari 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 23 kota, sembilan di antaranya merupakan usulan dari Provinsi Sumsel.

Menurut Kepala Bagian Otda Setda Provinsi Sumsel, Yunan Helmi, melalui Kasubbag Penataan Daerah dan Kerjasama, Anton, saat ini belum ada informasi pasti kapan moratorium akan dicabut.

"Kita belum ada informasi sampai kapan moratorium. Untuk DOB ini berdasarkan data yang ada memang ada tiga kabupaten sudah mengusulkan, dua baru sebatas konsultasi atau bertanya dan sisanya belum ada informasinya," kata Anton di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (10/7/2025).

Anton menjelaskan bahwa tiga kabupaten yang sudah secara resmi memasukkan berkas usulan DOB adalah Kabupaten Kikim Area, Kabupaten Gelumbang, dan Kabupaten Pantai Timur. Namun, berkas-berkas ini masih tertahan akibat moratorium.

Sementara itu, dua daerah lain, yaitu Kabupaten Banyuasin Timur dan Kabupaten Musi Banyuasin Timur, baru sebatas menanyakan syarat dan prosedur pemekaran.

Adapun empat usulan lain, yakni Provinsi Sumatera Selatan Barat, Kota Baturaja, Kabupaten Banyuasin Tengah, dan Kabupaten Musi Ilir, belum ada informasi resmi yang disampaikan ke OTDA Provinsi Sumsel.

Anton menambahkan bahwa persyaratan pemekaran kabupaten/kota di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara umum, pemekaran harus memenuhi tiga persyaratan utama: persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan administratif, dan persyaratan dasar kapasitas daerah.

"Persyaratan dasar kewilayahan meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimum daerah. Nah itu belum ada aturannya berapa," katanya. Ketidakjelasan mengenai detail aturan ini menjadi salah satu tantangan dalam proses pengajuan DOB.

Proses pembentukan DOB sendiri, menurut Anton, sangat panjang dan melibatkan banyak pihak.

Dimulai dari tingkat daerah (kepala desa, camat, bupati/walikota, DPRD kabupaten/kota), lalu ke tingkat provinsi (gubernur, DPRD provinsi), hingga ke pemerintah pusat (Kementerian, DPD, dan DPR RI). Pada akhirnya, DPR RI yang akan menetapkan apakah suatu usulan DOB layak atau tidak.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved