Daerah Otonomi Baru di Sumsel

Moratorium DOB Belum Berakhir, Sumsel Berjuang untuk 9 Calon Daerah Otonom Baru

Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kembali mengemuka seiring dengan adanya 186 usulan DOB

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
handout
DOB SUMSEL - Anggota Komite 1 DPD RI Jialyka Maharani yang juga merupakan anggota DPD asal Sumsel mengungkapkan bahwa pertimbangan utama di balik pemekaran wilayah adalah untuk mempercepat pembangunan daerah. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) kembali mengemuka seiring dengan adanya 186 usulan DOB dari berbagai wilayah di Indonesia, meliputi 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 23 kota.

Dari jumlah tersebut, sembilan usulan di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Anggota Komite I DPD RI asal Sumsel, Jialyka Maharani, mengungkapkan bahwa pertimbangan utama di balik pemekaran wilayah adalah untuk mempercepat pembangunan daerah.

"Pemekaran wilayah membuka peluang percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi, dan sosial di wilayah baru yang sebelumnya terpinggirkan atau kurang diperhatikan, akibat kondisi geografis wilayah yang sulit dijangkau," jelas Jialyka saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).

Meski demikian, Jialyka mengakui bahwa hingga kini belum ada kejelasan pasti mengenai kapan moratorium pembentukan DOB akan berakhir.

Sejak periode sebelumnya, DPD RI telah berupaya melakukan lobi dan negosiasi dengan pemerintah pusat, namun belum membuahkan hasil.

"Bahkan saat ada pembentukan DOB baru berupa penambahan Provinsi di Papua, kami berusaha meminta keadilan juga untuk daerah-daerah lain yang siap dan layak menjadi daerah otonom baru, namun belum berhasil," tambahnya.

Dari sembilan calon DOB dari Sumsel, Pantai Timur, Gelumbang, dan Kikim menjadi tiga wilayah yang paling lama diperjuangkan.

Bahkan, untuk calon Kabupaten Pantai Timur, usulannya sempat mendapatkan persetujuan dari Presiden pada tahun 2013, namun tertunda akibat adanya moratorium.

Enam calon DOB lainnya merupakan aspirasi baru yang disampaikan kepada DPD RI.

Jialyka menegaskan bahwa aspirasi-aspirasi tersebut akan diupayakan untuk diakomodasi selama bertujuan baik demi percepatan pembangunan daerah.

Mengenai pembiayaan pemekaran wilayah, Jialyka menjelaskan bahwa Pemerintah pusat melalui APBN akan menanggung sebagian besar kebutuhan pembiayaan daerah baru selama masa transisi, yang diperkirakan sekitar tiga tahun.

Hal ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pembiayaan pembentukan DOB dibebankan pada APBN sampai daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri.

"Setelah masa transisi dianggap cukup, kemudian dibebankan pada APBD daerah otonom baru tersebut," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved