Berita Viral
NASIB Widya Anggraini Penumpang KA Sancaka yang Matanya Terkena Serpihan Kaca, Rawat Sampai Sembuh!
Widya Anggraini seorang penumpang Kereta Api (KA) Sancaka, mengalami nasib malang saat tengah dalam perjalanan di dalam kereta
Sebagaimana diketahui, hukuman pidana bagi pelaku pelemparan batu atau orang yang merusak kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal tersebut merujuk pada KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Bunyinya sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Sementara itu, pada ayat 2 disebutkan, jika perbuatan itu (pasal 1) mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180.
Mengacu pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Pihak KAI memohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya.
Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api.
Masyarakat yang melihat tindakan mencurigakan atau mengetahui informasi seputar vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api, dapat segera melapor melalui contact center KAI 121 maupun WhatsApp 08111-2111-121.
KADES Wanita Ini Tersenyum Sumringah saat Mengenakan Rompi Tahanan, Jual Posyandu untuk Gaya Hidup |
![]() |
---|
Sosok Kyu Kintaro, Bocil Perintis Sukses di Usia 9 Tahun Asal Jakarta, Punya Banyak 'Mesin' Uang |
![]() |
---|
DAFTAR 8 Ketua Yayasan Diperiksa Terkait Aliran Dana CSR Bank Indonesia, Jubir KPK Angkat Bicara |
![]() |
---|
SETOR Rp100 Ribu ke Oknum Polisi Polres Metro Jakarta Timur, Penjual Obat Ini Viral Ditangkap Warga! |
![]() |
---|
Sosok Heni Mulyani Kades Cikujang Senyum Semringah Kenakan Rompi Tahanan, Tilep Dana Desa Rp500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.