Berita Nasional

FAKTA Wapres Gibran yang Ditugaskan Pindah ke Papua, 'Sebagai Pembantu Presiden Siap Ikuti Perintah'

Gibran menyebut, penugasan Wapres RI untuk menangani soal Papua sudah sejak era Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin.

Editor: Welly Hadinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAPRES GIBRAN - Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti debat ketiga Pilpres 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/2024). Reaksi Gibran soal Berkantor di Papua Menyatakan Siap Mengikuti Perintah Presiden 

Dalam siaran pers hari ini, Yusril menjelaskan bahwa wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

Soal penugasan Prabowo untuk Gibran supaya mengurusi Papua, pihak yang berkantor langsung di Papua bukan Gibran tapi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai oleh Wapres RI.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu.

Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved