OTT KPK di OKU

Terungkap Pablo Pinjam Empat Perusahaan Swasta untuk Proyek Pokir OKU

Hari ini jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta, yang empat perusahaan diantaranya dipinjam oleh terdakwa untuk mengerjakan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
5 SAKSI DIHADIRKAN - Lima orang saksi kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dihadirkan dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025). Empat dari kelima saksi yang dihadir perusahaannya dipinjam terdakwa. 

Keterangan saksi Andeska serupa dengan saksi Candra Dwi Putra, yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa M Fauzi alias Pablo untuk mengerjakan proyek pokir DPRD OKU.

Terdakwa memberitahu kepadanya ada proyek pekerjaan di Kabupaten senilai Rp 3,8 miliar.

"Saya diminta juga oleh terdakwa. Saya serahkan user dan password ke terdakwa untuk bisa masuk ke e-katalog, jadi bukan saya yang masuk ke e-katalog," katanya.

Candra diminta berangkat bersama tiga saksi lainnya salah satunya Andeska Zera untuk hadir ke sebuah hotel di Lampung.

"Dia (terdakwa) minta kami datang berempat saja. Di hotel itu kami bertemu terdakwa, dan pejabat Dinas PUPR OKU. Setelah pembuktian berkas diperiksa oleh PPK-nya dan dinyatakan lengkap, lanjut tandatangan kontrak pak," katanya.

Saat uang muka Rp 2,2 miliar cair, saksi Candra diminta oleh terdakwa agar uang tersebut langsung ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

"Ditelpon sama terdakwa Fauzi kalau uang muka Rp 2,2 miliar cair, terus atas permintaan dia ditransfer semua ke rekening punya dia kalau tidak salah rekening Bank Sumsel Babel," katanya.

Setelah uang ia transfer saksi meminjam uang dengan terdakwa sebesar Rp 70 juta, saksi mengaku uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan karena sudah mendekati Idul Fitri.

"Saya kasbon sama terdakwa Rp 70 juta, mau lebaran pinjam duit. Saya pegang Rp 50 juta Rp 20 jutanya saya kasih cash ke Andeska Zera," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved