OTT KPK di OKU

Terungkap Pablo Pinjam Empat Perusahaan Swasta untuk Proyek Pokir OKU

Hari ini jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta, yang empat perusahaan diantaranya dipinjam oleh terdakwa untuk mengerjakan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
5 SAKSI DIHADIRKAN - Lima orang saksi kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dihadirkan dalam lanjutan sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (8/7/2025). Empat dari kelima saksi yang dihadir perusahaannya dipinjam terdakwa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali digelar Pengadilan Tipikor Negeri Palembang di museum tekstil, Selasa (8/7/2025).

Hari ini jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi dari pihak swasta, yang empat perusahaan diantaranya dipinjam oleh terdakwa untuk mengerjakan proyek pokir DPRD OKU.

Terdakwa Pablo turut dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.

Kelima saksi yang hadir yakni, Andeska Zera dari CV Berlian Hitam, Candra Dwi Putra CV Royal Plus, Iqbal Haryadi dari PT Perimbun, Ririn Ardi dari CV Gumay Jaya Abadi, dan Eri Leo alias Edo dari Pelangi Sinar Lestari.

Saksi Andeska Zera mengatakan ia mengenal terdakwa dari saksi Candra, yang mana saat itu terdakwa ingin meminjam perusahaannya untuk pekerjaan di Baturaja, Kabupaten OKU.

"Pablo mau pinjam perusahaan ngomongnya seingat saya mau pinjam buat pekerjaan di Baturaja tidak bilang kalau ini proyek pokir. Kemudian dia minta data perusahaan saya kirim lewat Whatsapp," ujar saksi Andeska.

Kemudian ia dihubungi terdakwa Pablo agar bertemu di sebuah hotel di Lampung pada tanggal 3 Maret 2025 untuk membahas penandatanganan kontrak.

Dalam perjalanan menuju ke hotel tersebut ia diarahkan agar datang bersama tiga saksi lainnya.

"Kami pergi ke sana berempat pak. Pas tiba di sana saya lihat ada pejabat Dinas PUPR OKU, terdakwa Pablo dan pejabat pembuat komitmen tidak kenal namanya siapa. Saat penandatanganan kontrak saya bawa data dan dokumen perusahaan," katanya.

Nilai proyek yang diberitahu terdakwa kepadanya senilai Rp 4,8 miliar. Seingat saksi proyek itu adalah pengerjaan jalan di Kabupaten OKU.

Disitu saksi meminta imbalan untuk perusahaannya kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta jika proyek tersebut sudah cair. Tetapi ia mengaku sampai saat ini belum ada imbalan yang ia terima.

"Kami mengajukan itu pak, tapi sampai saat ini belum ada kami terima Rp 70 juta itu," katanya.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa M Fauzi alias Pablo kembali menghubunginya pada tanggal 13 Maret 2025 dan memberitahu kalau pencairan uang muka sudah dilakukan. 

Uang muka itu ditransfer ke rekening saksi Andeska Zera senilai Rp 1,2 miliar. Tetapi terdakwa memintanya untuk kembali mentransfer uang tersebut ke rekening lain.

"Tahu-tahu uang masuk lalu atas saran terdakwa uang Rp 1,2 miliar itu ditransfer semuanya ke rekening atas nama Narandia Dinda Putri. Saya tidak tahu itu siapa. Kami hanya meminjamkan tapi yang kerjakan Fauzi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved