Alex Noerdin Tersangka

Komentar Herman Deru Usai Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Cs Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde

Di antara nama-nama yang ditetapkan, terdapat sosok mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Linda Trisnawati
BERI TANGGAPAN - Gubernur Sumsel Herman Deru saat ditemui usia salat Jumat, Jumat (30/5/2025). Deru mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Di antara nama-nama yang ditetapkan, terdapat sosok mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Selain Alex Noerdin, tiga tersangka lainnya adalah Raimar Yosnaidi selaku Direktur PT Magna Beatum, Eddy Hermanto yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, dan Aldrin.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Gubernur Sumsel saat ini, Herman Deru, menyatakan keprihatinannya.

Namun, Deru percaya bahwa aparat penegak hukum telah melalui proses pendalaman yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut.

Dari Masjid Hingga Cagar Budaya, Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin, Eks Gubernur Sumsel 2 Periode

"Proses hukum tetap berjalan, namun harapannya penyelesaian kasus ini bisa dilakukan secepat mungkin supaya tidak menghambat pembangunan Pasar Cinde yang sudah dinanti-nantikan masyarakat," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (3/7/2025).

Deru menekankan pentingnya agar polemik hukum ini tidak sampai mengganggu kelanjutan pembangunan Pasar Cinde, yang memang sangat diharapkan oleh masyarakat.

Ia berharap, setelah proses hukum rampung, proyek revitalisasi Pasar Cinde dapat kembali dianggarkan dan dilanjutkan pada tahun 2026.

"Harapannya proses hukum segera selesai dan Pasar Cinde yang legend ini bisa segera dibangun dan akan dianggarkan tahun depan," pungkasnya.

Tetapkan 4 Tersangka 

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan cukup alat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud. Sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

Lanjut Umaryadi, penetapan tersangka EY berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Lalu tersangka AN atau Alex Noerdin berdasarkan surat surat penetapan tersangka Nomor : TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Untuk tersangka EH, Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved