Sikap Sandra Dewi Pasca MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Rugikan Negara 300 T Dipenjara 20 tahun

Sikap Sandra Dewi sendiri bikin publik penasaran setelah keluarnya putusan kasasi dari MA ini. Sang suami tetap dipenjara 20 tahun.

Editor: Refly Permana
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI/kompas.com
Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, terjerat kasus korupsi tambang senilai Rp 300 triliun. 

SRIPOKU.COM - Harvey Moeis tetap dipenjara selama 20 tahun.

Kasasi terdakwa dugaan korupsi di PT Timah itu ditolak hakim dari Mahkamah Agung (MA).

Harvey Moeis disidangkan terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk yang merugikan negara Rp 300 triliun.

Dengan adanya putusan dari MA ini, maka status perkara dugaan korupsi yang diarahkan kepada suami Sandra Dewi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sikap Sandra Dewi sendiri bikin publik penasaran setelah keluarnya putusan kasasi dari MA ini.

Mengutip BanjarmasinPost.co.id, penolakan kasasi Harvey itu diputus pada 25 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. 

Sedangkan bertindak sebagai anggota majelis hakim 1 dan 2 yakni H Arizon Mega Jaya dan Achmad Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, permohonan kasasi Harvey itu sebelumnya teregister dengan nomor 5009 K/PID.SUS/2025.

"Amar putusan, tolak," demikian dikutip dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (1/7/2025).

Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis Harvei tetap dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Baca juga: Sosok Suparta Terdakwa Kasus Mega Korupsi Timah Meninggal Dunia, Teman Harvey Moeis

Layaknya seperti sidang-sidang sebelumnya, Sandra Dewi terlihat tidak aktif di social media.

Dewi Sandra terlihat sudah hampir enam bulan belakangan tak lagi wara-wiri menjalani rutinitasnya sebagai pesohor, baik di dunia hiburan, atau pekerjaan lainnya.

Sejak Desember 2025, Dewi Sandra telah menghapus semua foto pernikahannya dengan Harvey Moeis di Instagram.

Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis (kiri) kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Bio di akun media sosialnya pun tak lagi mencantumkan statusnya sebagai istri Harvey Moeis seperti sebelum.

Bio yang tersisa di akun media sosial Sandra Dewi hanya statusnya sebagai ibu dua anak dari pernikahannya dengan Harvey Moeis.

Sejak itu pula, Sandra Dewi tak lagi terdengar kabarnya.

Bahkan, Sandra Dewi di Instagram sudah sembilan bulan tak ada lagi unggahan terbaru jika dilihat dari postingan terakhirnya yang terkakhir diunggah pada Oktober 2024.

Insta Story di akun Sandra Dewi pun sudah tak pernah lagi diperbaharui.

Sementara, di akun TikTok-nya, Sandra Dewi terakhir posting pada Oktober 2024.

Kanal YouTube resminya juga dikosongkan, meskipun subscriber-nya tetap aktif.

Terakhir kali Sandra Dewi terlihat di depan umum saat ia menghadiri persidangan Harvey Moeis pada 21 Oktober 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Sosok Marcella Santoso Pengacara yang Suap Hakim Kasus CPO, Bergaya Hedon, Pernah Bela Harvey Moeis

Setelah itu, Sandra Dewi tidak terlihat lagi hadir di persidangan—termasuk dalam sidang vonis terakhir Harvey Moeis pada 23 Desember 2024, di mana Sandra Dewi tidak hadir di ruang sidang saat putusan dibacakan.

Sampai berita ini dibuat, Sandra Dewi belum memberikan tanggapan apa pun berkait kasasi Harvey Moeis yang ditolak MA.

Ada pun, Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016. Pernikahan mereka dikaruniai dua anak.

Sandra Dewi sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa beberapa barang yang disita, seperti tas branded dan perhiasan, adalah hasil dari pekerjaannya sebagai brand ambassador dan endorse.

Namun, setelah Sembilan bulan, Dewi Sandra seolah menepi dari keramaian dan konsumsi publik.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved