Sikap Sandra Dewi Pasca MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Rugikan Negara 300 T Dipenjara 20 tahun
Sikap Sandra Dewi sendiri bikin publik penasaran setelah keluarnya putusan kasasi dari MA ini. Sang suami tetap dipenjara 20 tahun.
Bio yang tersisa di akun media sosial Sandra Dewi hanya statusnya sebagai ibu dua anak dari pernikahannya dengan Harvey Moeis.
Sejak itu pula, Sandra Dewi tak lagi terdengar kabarnya.
Bahkan, Sandra Dewi di Instagram sudah sembilan bulan tak ada lagi unggahan terbaru jika dilihat dari postingan terakhirnya yang terkakhir diunggah pada Oktober 2024.
Insta Story di akun Sandra Dewi pun sudah tak pernah lagi diperbaharui.
Sementara, di akun TikTok-nya, Sandra Dewi terakhir posting pada Oktober 2024.
Kanal YouTube resminya juga dikosongkan, meskipun subscriber-nya tetap aktif.
Terakhir kali Sandra Dewi terlihat di depan umum saat ia menghadiri persidangan Harvey Moeis pada 21 Oktober 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca juga: Sosok Marcella Santoso Pengacara yang Suap Hakim Kasus CPO, Bergaya Hedon, Pernah Bela Harvey Moeis
Setelah itu, Sandra Dewi tidak terlihat lagi hadir di persidangan—termasuk dalam sidang vonis terakhir Harvey Moeis pada 23 Desember 2024, di mana Sandra Dewi tidak hadir di ruang sidang saat putusan dibacakan.
Sampai berita ini dibuat, Sandra Dewi belum memberikan tanggapan apa pun berkait kasasi Harvey Moeis yang ditolak MA.
Ada pun, Sandra Dewi menikah dengan Harvey Moeis pada 8 November 2016. Pernikahan mereka dikaruniai dua anak.
Sandra Dewi sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa beberapa barang yang disita, seperti tas branded dan perhiasan, adalah hasil dari pekerjaannya sebagai brand ambassador dan endorse.
Namun, setelah Sembilan bulan, Dewi Sandra seolah menepi dari keramaian dan konsumsi publik.
Reaksi Ari Bias Saat Kasasi Agnez Mo Dikabulkan, Dari Harapan Dapat Rp 1,5 Miliar Kini Potensi Rp 0 |
![]() |
---|
Bebas Berkat Abolisi, Tom Lembong Laporkan Hakim Tipikor ke KY dan MA, Ini Respon PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Vonis Hukuman Zarof Ricar Eks Pejabat MA Kasus Gratifikasi Dari 16 Tahun Jadi 18 Tahun |
![]() |
---|
Profil Zarof Ricar Eks Pejabat Mahkamah Agung yang Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 M |
![]() |
---|
Akses di Link Ini, Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2 di Mahkamah Agung Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.