Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Sidang Lanjutan Oknum TNI Tembak Mati Polisi di Way Kanan Lampung, 5 Saksi Ahli Dihadirkan

Sidang keempat ini dimulai pukul 20.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, termasuk dari bidang forensik.

|
Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
DIKAWAL- Terdakwa kasus penembakan di lokasi judi sabung ayam, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis telah tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang dengan dikawal anggota TNI berseragam. Turun dari mobil, kedua terdakwa tampak mengenakan baju kuning, mengikuti sidang lanjutan, Senin (30/6/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Sidang keempat ini dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, termasuk dari bidang forensik.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, dengan didampingi dua Hakim Anggota yakni Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.

“Hari ini sidang lanjutan keempat, agendanya masih mendengarkan lima saksi ahli, seperti saksi forensik,” ujar salah satu anggota sidang yang enggan disebutkan namanya.

Hingga sidang keempat ini, sebanyak 31 saksi telah dihadirkan, terdiri dari warga sipil, kerabat terdakwa, serta anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.

Sebelumnya, pada sidang ketiga yang digelar Senin (23/6/2025) malam di Ruang Garuda, 13 saksi dari Polres Way Kanan telah memberikan kesaksian.

Seusai persidangan, para saksi tampak tegang saat meninggalkan ruang sidang dan menolak untuk diwawancarai oleh awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka langsung kembali ke Way Kanan, Lampung, usai memberikan keterangan.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved