Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

LIVE STREAMING Sidang Kopda Bazarsah, Oknum TNI Bunuh Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Lampung

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

|
Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
HADIRI SIDANG - Tiga keluarga korban tewas anggota Polsek Negara Batin Lampung menghadiri sidang lanjutan sambil memegang foto tiga almarhum di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), Senin (30/6/2025) . 

SRIPOKU.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.

Berikut Live Streaming klik https://www.youtube.com/live/QITEuVnavsg

DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis diagendakan hari ini kembali sidang lanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025), pagi.
DIKAWAL --Dengan pengawalan ketat oleh petugas Polisi Militer, terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis diagendakan hari ini kembali sidang lanjutkan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, terkait kasus pembunuhan tiga orang Polisi di Way Kanan Lampung, Senin (23/6/2025), pagi. (Sripoku.com/Andyka Wijaya)

Baca juga: KOPDA Bazarsah Hadapi 5 Saksi Ahli, Sidang Kasus Pembunuhan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Bazarsah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Serta pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sidang pembacaan Dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025).

Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved