Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
4 Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Oknum TNI Tembak 3 Polisi, 13 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP
Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut memasuki agenda keempat dan menghadirkan empat orang ahli untuk memberikan keterangan terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Keempat ahli yang memberikan kesaksian yakni Suhermansyah, PNS Inafis Aiptu Muhamad Arif dari Identifikasi Polda Lampung AKP Widya, Kaur Bidang Senjata Api Mabes Polri serta Dwi Ana Oktaviani, ahli dari Subbid Biologi Puslabfor Mabes Polri yang hadir secara virtual melalui sambungan Zoom.
Dalam keterangannya, Aiptu Muhamad Arif menjelaskan bahwa timnya melakukan olah TKP bersama tim Jatanras pada 18 Maret lalu, di bawah pimpinan Direktur Reserse Kriminal Umum.
“Kami melakukan olah TKP sesuai SOP, mendatangi lokasi, mengamati kondisi, serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di lokasi kejadian ditemukan tiga titik bercak darah yang tersebar di jalan dan kebun karet. Selain itu, ditemukan juga 13 butir selongsong peluru.
“Saat kami tiba, kondisi TKP sudah sepi. Hanya terlihat beberapa kendaraan dan ayam di sekitar lokasi,” bebernya.
Sementara itu, AKP Widya menjelaskan bahwa pada 21 Maret pihaknya menerima 13 selongsong peluru dan serpihan putih untuk dilakukan uji balistik.
“Kami lakukan pemeriksaan terhadap selongsong dan anak peluru guna mencocokkan dengan senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut,” kata Widya singkat.
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.