Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

13 Selongsong Peluru Ditemukan di TKP Oknum TNI Bunuh Polisi, Diduga Digunakan Pelaku Tembak Korban

AKP Widya ahli forensik mengungkapkan bahwa pihaknya menerima barang bukti dari lokasi kejadian berupa 13 selongsong peluru & serpihan berwarna putih.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Syahrul Hidayat
TERDAKWA- Terdakwa Kopda Bazarsah saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang tersebut saksi ahli ungkap pihaknya temukan 13 selongsong peluru di lokasi kejadian. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan, Lampung kembali digelar di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari bidang forensik dan Inafis.

Dalam keterangannya, AKP Widya ahli forensik mengungkapkan bahwa pihaknya menerima barang bukti dari lokasi kejadian berupa 13 selongsong peluru dan serpihan berwarna putih.

Pemeriksaan dilakukan bersama tiga anggotanya setelah terlebih dahulu mengucapkan sumpah.

“Barang bukti tersebut merupakan anak peluru kaliber 5,56 mm yang diduga berasal dari senjata yang digunakan terdakwa,” jelas AKP Widya di hadapan majelis hakim.

Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait jenis senjata dan amunisi yang digunakan.

“Bentuk senjata dan amunisinya tidak diperlihatkan kepada kami oleh penyidik Pom. Kami baru bertemu penyidik setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sudah ada koordinasi lebih lanjut dengan penyidik Pom untuk mendalami asal-usul peluru dan senjata tersebut.

Sementara itu, saksi Suhermansyah, seorang PNS dari tim Inafis, menjelaskan bahwa barang bukti dikumpulkan saat proses penyisiran lokasi kejadian.

“Barang bukti dimasukkan ke dalam kantong, terdiri dari bukti objektif dan subjektif,” katanya.

Suhermansyah juga mengungkapkan bahwa saat tim Inafis tiba di lokasi, mayat korban sudah dievakuasi.

“Kalau korban masih di tempat, tugas kami menandai dan memberikan pertolongan. Tapi waktu itu korban sudah dievakuasi,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa satu selongsong peluru ditemukan di dekat gelanggang saat proses penyisiran lokasi berlangsung.

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan tiga anggota Polri ini terus berlanjut dan menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan oknum aparat dan eskalasi kekerasan yang terjadi di wilayah Way Kanan, Lampung.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved