Berita PALI
Kuota Program PTSL 2025 di PALI Sebanyak 500 Bidang, Dilaksanakan di Tujuh Desa
Kkuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten PALI sebanyak 500 bidang, diperuntukan di 7 desa.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PALI - Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan, Yohanes Rustanto menyebutkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten PALI sebanyak 500 bidang.
"Kuota program PTSL di Kabupaten PALI tahun 2025 ini, sebanyak 500 bidang. Saat ini baru dalam tahapan survei lapangan," kata Yohanes Rustanto, ditemui di Kantornya, Kamis (26/6/2025).
Dia menjelaskan, kuota program PTSL di Kabupaten PALI tahun 2025 ini jauh selebih sedikit dari tahun 2024 lalu, di mana terdapat sebanyak 3.300 seterfikat tanah yang telah dibagikan kepada masyarakat melalui program ini.
Pengurangan target program PTSL di Kabupaten PALI tersebut, kata dia, karena adanya efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.
Program PTSL yang diterima Kabupaten PALI pada tahun 2025 ini akan dilaksanakan di Tujuh Desa dari empat Kecamatan, yakni Desa Babat, Mangku Negara Timur, Betung Barat, Purun, Benuang,Talang Bulang dan Kota Baru.
Di mana masyarakat penerima bantuan penerbitan sertifikat ini secara administratif maupun teknis sudah siap dan memiliki kebutuhan mendesak untuk legalisasi aset.
Menurut dia, desa yang menerima program PTSL tahun 2025 diutamakan yang sudah memiliki peta bidang lengkap dan data pendukung yang memadai, sehingga target sebanyak 500 bidang dengan anggaran yang disediakan bisa mencukupi.
"Jadi tahun 2025 ini, ada 7 Desa dari empat Kecamatan yang kita targetkan dari jumlah kuota yang tersedia. Pelantikan Panitia Ajudikasi dan Penyuluhannya kepada masyarakat sudah kita lakukan," ujarnya.
Dia mengimbau kalangan masyarakat di tujuh Desa di Kabupaten PALI yang menjadi sasaran kegiatan ini agar memanfaatkannya dengan baik sehingga tanah dan rumah mereka bisa memiliki sertifikat dan bukti hukum yang sah.
Yohanes mengimbau agar masyarakat bisa melengkapi persyaratan untuk mempercepat penyelesaian program PTSL ini.
“Masyarakat juga diimbau untuk memasang tanda batas atau patok agar sewaktu pengukuran lancar dan tidak ada sengketa. Mudah-mudahan target PTSL bisa selesai pada bulan Oktober 2025 ini,” harap Yohanes.
Program PTSL itu sendiri, tambah dia, merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, melalui penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Di Kabupaten PALI, program ini menjadi kunci dalam menata ulang status kepemilikan tanah, yang pada akhirnya dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah.
Adapun syarat pengajuan PTSL yaitu
WNI dengan tanah belum bersertifikat, Tanah tidak dalam sengketa dan berada di wilayah desa program PTSL.
Sementara untuk dokumen yang diperlukan berupa;
Fotokopi KTP dan KK, Surat permohonan PTSL, bukti kepemilikan tanah, surat pernyataan tanda batas, berita acara kesaksian, SPPT-PBB tahun berjalan dan
bukti setor BPHTB (jika berlaku).
Viral Flyover Batu Bara Retak dan Bergoyang di PALI, Warga Cemas Saat Melintas: Kami Takut Ambruk |
![]() |
---|
ULAR Piton Sepanjang 2,5 Meter Tiba-tiba Muncul di Atap Kios Terminal Pendopo PALI, Mendadak Heboh! |
![]() |
---|
Ketahuan Mencuri Sawit di Perkebunan PT SBA, Warga Simpang Tais Kabupaten PALI Diamankan Polisi |
![]() |
---|
PANIK! Dua Cincin Terjepit di Jari Tangan, Pria di PALI Ini Lari ke Kantor Damkar Minta Pertolongan |
![]() |
---|
Peneliti BRIN Sebut Candi Bumi Ayu Bukti Peradaban Hindu Tertua, Jadi Ikon Wisata Kabupaten PALI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.