Kanal Polres Muara Enim

Miliki Senjata Api Ilegal, Warga Aur Duri Muara Enim Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: tarso romli
Humas Polres Muara Enim
Simpang Senpi Ilegal - Tersangka MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim karena memiliki dan menyimpan senjata api secara ilegal. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM – Seorang pria berinisial MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, karena menyimpan senjata api ilegal.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim Polda Sumsel," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Rabu (25/6/2025).

Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap tim di lapangan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan masyarakat.

Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan target operasi (TO) yang tengah berada di kediamannya, pada Selasa (24/6/2025) pukul 01.00 WIB.

"Kita perintahkan Kanit Pidum Ipda M. Yusuf Aprian bersama Tim Rajawali untuk bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujarnya.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, tersangka telah diamankan  bersama barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, antara lain 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 7 butir amunisi peluru timah, potongan serabut kelapa, botol merek gatsby berisi serbuk sendawa dan potongan klip kertas.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sambung Yogie, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Yogie menegaskan, Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved