Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
BRIPKA Kapri Brimob di Belitang Jadi Saksi Kunci Judi Sabung Ayam, Ini Tugasnya dari Kopda Bazarsah!
Diketahui, Bripka Kapri Sucipto saat ini ditahan di Lapas Way Kanan karena juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
DARING -- Bripka Kapri Sucipto, anggota Brimob yang berdinas di Belitang OKU Timur memberikan kesaksian secara daring pada sidang Kopda Bazarsah yang menembak tiga orang polisi di Way Kanan, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (23/6/2025). Kapri diminta terdakwa sebarkan undangan judi pada tanggal 17 Maret 2025.
Kenal dengan Terdakwa Sejak 2018
Kapri mengaku mengenal Kopda Bazarsah sejak 2018, saat keduanya sama-sama menjadi peserta sabung ayam di Kampung Baru.
Kontak sempat terputus, lalu aktif kembali mulai tahun 2024.
“Kenal di arena tahun 2018, baru aktif lagi kontak sejak 2024, yang mulia,” ujarnya.
Lanjutan Persidangan
Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya.
Terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis dijerat dalam kasus perjudian dan pelanggaran disiplin militer, termasuk dugaan membawa senjata api tanpa izin saat penggerebekan terjadi.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.