Tito Temui Bobby Nasution dan Muzakir, Hasil Rapat Sengketa 4 Pulau di Aceh Dibocorkan Wamendagri

Setelah absen pada rapat pertama karena ke Singapura, Tito diharapkan hadir di rapat yang juga mengundang Bobby Nasution dan Muzakir Munaf.

|
Editor: Refly Permana
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ratusan masa melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Mereka berharap empat pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara bisa kembali direbut. 

SRIPOKU.COM - Status empat pulau di Aceh yang disengketakann dengan Provinsi Sumatera Utara akan kembali dibahas Selasa (17/6/2025) sore ini.

Kali ini, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri bakal datang.

Ia akan bertatap muka dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membenarkan bahwa Tito Karnavian akan menghadiri rapat.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik perbatasan yang melibatkan empat pulau di wilayah barat Indonesia.

“Ya betul sekali,” ujar Bima saat ditanya apakah rapat ini merupakan arahan langsung dari Presiden.

Meski belum menjawab apakah keputusan akhir akan diambil dalam rapat tersebut, Bima memastikan Mendagri akan menyampaikan seluruh hasil evaluasi Kemendagri, termasuk bukti-bukti baru yang ditemukan terkait status keempat pulau.

“Pak Menteri akan menyampaikan secara lengkap hasil evaluasi Kemendagri, berikut bukti yang baru ditemukan,” jelasnya.

Rapat mengenai empat pulau di Aceh yang diduga direbut Sumatera Utara ini sebenarnya sudah pernah terjadi satu hari sebelumnya.

Baca juga: Tito ke Singapura Bareng Prabowo, Padahal Ada Bukti Baru, Absen di Rapat 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut

Akan tetapi, Tito kala itu absen.

Menurut Bima, Tito saat itu berada di Singapura bersama Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, dalam rapat tersebut, ada bukti baru yang keputusannya hanya bisa diumumkan setelah dilihat langsung oleh Tito.

Diketahui polemik empat pulau tersebut terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumatera Utara (Sumut).

Adapun empat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut di antaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Selama ini secara administratif, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved