Tito ke Singapura Bareng Prabowo, Padahal Ada Bukti Baru, Absen di Rapat 4 Pulau di Aceh Masuk Sumut
Terkuak alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak hadir di rapat pembahasan sengketa empat pulau di Aceh masuk Sumut.
SRIPOKU.COM - Terkuak alasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak hadir di rapat pembahasan sengketa empat pulau di Aceh yang masuk Sumatera Utara di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Padahal, dalam rapat tersebut, ada bukti baru yang sebenarnya langsung bisa dilihat oleh Tito.
Lantaran Tito tak hadir, bukti baru yang diperlihatkan tersebut belum bisa disimpulkan sehingga perkara empat pulau di Aceh masuk Sumut ini masih mengambang.
Mengutip Kompas.com, Bima Arya Sugiarto selaku Wakil Menteri Dalam Negeri membenarkan Tito diagendakan memimpin rapat tersebut.
Namun, ia tidak hadir karena di waktu bersamaan pergi ke Singapura bersama Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Beliau meminta kami untuk mengadakan rapat yang sangat penting ini," ucap Bima di Kantor Kemendagri.
Bima menjelaskan, rapat pembahasan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi dan menemukan novum atau bukti baru terkait polemik tersebut.
Namun, bukti baru tersebut tidak bisa diumumkan ke publik dan harus dilaporkan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Gerakan Aceh Melawan, Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Protes Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau
Menurut Bima, bukti baru tersebut sangat penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi.
"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian, ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Pemerintah Provinsi Aceh memprotes keputusan itu karena merasa sejarah menunjukkan bahwa keempat pulau itu milik Aceh.
Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merasa keempat pulau itu semestinya masuk Sumatera Utara karena letak geografisnya lebih dekat ke provinsi tersebut.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa 4 pulau Aceh masuk Sumut tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Dasco melanjutkan.
Belum Sempat Tugas di Papua Kini Diusulkan di IKN, Wapres Gibran : Pindah-pindah Terus |
![]() |
---|
Buntut OTT Camat dan 20 Kades di Lahat, Bupati Bursah Zarnubi Ditelepon Mendagri Tito Karnavian |
![]() |
---|
Nasib Data Pribadi Warga Indonesia Jika Dikelola AS, Prabowo Bereaksi : Kita Sedang Negosiasi |
![]() |
---|
PRABOWO Minta Kia Bebas Pilih Sekolah Lanjutan yang Diinginkannya, Boleh Pilih Kampus di Luar Negeri |
![]() |
---|
Didampingi Mentan Amran, Presiden Prabowo Resmikan Kopdes Merah Putih di Klaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.