'Gerakan Aceh Melawan', Massa Geruduk Kantor Gubernur Aceh, Protes Keputusan Mendagri Soal 4 Pulau

Para demonstran yang didominasi mahasiswa itu sebelumnya berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh.

|
Editor: Fadhila Rahma
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
MASSA PROTES - Ratusan massa melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Aksi ini menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Sumatera Utara. 

SRIPOKU.COM - Ratusan massa dari Gerakan Aceh Melawan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025).

Aksi ini menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil sebagai bagian dari Sumatera Utara. 

Para demonstran yang didominasi mahasiswa itu sebelumnya berkumpul di Komplek Taman Ratu Safiatuddin sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Aceh.

Mereka membawa bendera Bintang Bulan dan spanduk berisi penolakan terhadap keputusan tersebut, sambil meneriakkan yel-yel dan menyanyikan lagu perjuangan. 

Aksi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar Kantor Gubernur Aceh.

Massa menuntut pemerintah mencabut SK Mendagri yang dinilai merugikan kedaulatan Aceh

Empat pulau yang menjadi sengketa tersebut selama ini diklaim sebagai bagian dari Aceh, namun kini resmi masuk dalam administrasi Sumatera Utara berdasarkan keputusan terbaru.

Baca juga: KALIMAT Tegas Mualem ke Bobby Soal 4 Pulau yang Diperebutkan, Tolak Ajakannya Menantu Jokowi!

4 Pulau yang Diperebutkan Sumut dan Aceh

Kementerian Dalam Negeri memaparkan keadaan empat pulau yang menjadi rebutan wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Aceh dan Pemda Sumatera Utara (Sumut). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan bahwa keempat pulau yang diperebutkan ini tidak berpenduduk.

"Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk namanya," kata Safrizal kepada awak media di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Hal ini diketahui setelah melakukan survei lokasi secara langsung pada Juni 2022.

Pulau Panjang, misalnya, dengan luas 47,8 hektar, tidak memiliki penduduk yang bermukim di pulau tersebut.

Hanya ditemukan dermaga yang dibangun pada 2015 dan tugu batas wilayah oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada 2007.

Baca juga: Mantan Pasukan GAM Berang 4 Pulau Aceh Dicaplok, Eks Komandan Bom Semprot Tito Soal Konflik Sumut

Terdapat juga rumah singgah dan mushala yang dibangun sekitar 2012 oleh Pemda Aceh Singkil serta makam aulia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved