Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Peltu Yun Heri Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Penasehat Hukum Korban : Enak Banget
Setelah Kopda Bazarsah menjalani sidang perdana, giliran Peltu Yun Heri Lubis, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus penembakan
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
BERDIRI - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian.
Ia berpendapat bahwa Peltu Yun Heri Lubis seharusnya juga dikenakan pasal yang sama dengan Kopda Bazarsah, mengingat keterlibatannya dalam insiden tersebut.
"Seharusnya Lubis ini dikenakan juga kasus Bazarsah tapi ini cuma Pasal 303 KUHP, enak banget. Sementara dalam keterangan saksi perkara Kopda Bazarsah, terdakwa mengetahui dan datang juga ke Polsek. Secara pemahamannya berarti terlibat," kata Putri.
Sebagai langkah selanjutnya, Putri berencana untuk bertemu dengan Oditurat Militer guna membahas keterangan saksi dan terdakwa.
"Saya akan bicara dengan Pak Jaksa dulu, ada beberapa keterangan yang menunjukkan kalau Peltu Lubis turut terlibat juga (perkara Bazarsah) lah," pungkasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi
Doa Bersama Keluarga Polisi Korban Penembakan Oknum TNI Jelang Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Klaim Unsur Pembunuhan Berencana tak Terbukti |
![]() |
---|
Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Kuasa Hukum Kopda Bazarsah Minta Kliennya Dapat Hukuman Ringan |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi Lampung Tampak Lesu Jalani Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Dikenai Pasal Berbeda dengan Kopda Bazarsah, Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.