Sidang Oknum TNI Tembak Mati Polisi

Peltu Yun Heri Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Penasehat Hukum Korban : Enak Banget

Setelah Kopda Bazarsah menjalani sidang perdana, giliran Peltu Yun Heri Lubis, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus penembakan

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
BERDIRI - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis menjalani sidang perdana perkara arena judi sabung ayam yang ia kelola bersama Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Lubis didakwa pasal perjudian. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Setelah Kopda Bazarsah menjalani sidang perdana, giliran Peltu Yun Heri Lubis, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, ikut menghadapi meja hijau.

Berbeda dengan Kopda Bazarsah yang didakwa kasus pembunuhan, Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Peltu Yun Heri Lubis, yang sebelumnya menjabat sebagai Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu, bersama dengan Kopda Bazarsah, diketahui telah mengelola arena judi sabung ayam sejak Juli 2023.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar, terungkap bahwa Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah secara bersama-sama mengelola arena judi sabung ayam dan dadu guncang.

Dari operasi perjudian ini, keuntungan dari judi sabung ayam dibagi bersama, dengan Kopda Bazarsah sebagai pengelolanya.

Sementara itu, keuntungan dari judi dadu guncang sepenuhnya menjadi milik Peltu Yun Heri Lubis.

 Pusaran uang dalam arena judi ini tidak main-main. Untuk judi sabung ayam, nominal taruhan berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk sekali permainan.

Sedangkan untuk judi dadu guncang, taruhan normalnya adalah Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu.

Namun, jika ada agenda undangan pemain dari luar daerah, nominal taruhan sabung ayam bisa melambung hingga Rp 35 juta, dan judi dadu guncang mencapai Rp 1 juta.

Angka-angka ini menunjukkan skala besar operasi perjudian yang mereka kelola.

Oditur berpendapat bahwa perbuatan Peltu Yun Heri Lubis telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Peltu Yun Heri Lubis bersama Kopda Bazarsah juga sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto (almarhum), untuk membuka arena judi sabung ayam.

Saat itu, Kapolsek disebut mengizinkan acara tersebut dengan catatan tidak ada keributan.

Namun, Oditur menegaskan bahwa perbuatan Peltu Yun Heri Lubis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 130, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018. Oditur menuntut agar terdakwa diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang.

Menanggapi dakwaan ini, Putri Maya Rumanti, penasihat hukum keluarga korban, menyoroti perbedaan dakwaan antara Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved